JAKARTA: Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 semakin mendekati tenggat. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas akhir pelaporan hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT mereka paling lambat 30 April 2025.
Seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sistem ini belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Coretax baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, yang berarti baru akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, wajib pajak tetap harus menggunakan sistem e-filing yang tersedia di laman resmi DJP, yakni http://djponline.pajak.go.id/.
Kondisi penerimaan pajak Indonesia juga menjadi sorotan. Hingga akhir Februari 2025, Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp 187,8 triliun, turun 30,19 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Wajib pajak pribadi memiliki dua jenis formulir pelaporan, yakni SPT 1770 SS untuk mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, serta SPT 1770 S bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Berikut langkah-langkah pengisiannya:
1. Cara Isi SPT 1770 SS:
- Akses laman http://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan NPWP, password, dan kode captcha, lalu login
- Pilih layanan e-Filing dan klik “Buat SPT”
- Ikuti panduan pengisian sesuai instruksi
- Isi data pajak penghasilan berdasarkan formulir 1721-A2 (untuk pegawai negeri) atau bukti pemotongan pajak lainnya
- Lengkapi daftar harta, kewajiban, dan pernyataan
- Ambil kode verifikasi dan kirim SPT
- Cek email untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
2. Cara Isi SPT 1770 S:
- Login ke http://djponline.pajak.go.id/
- Pilih menu “Lapor” dan pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan atau pilih pengisian berbasis formulir
- Masukkan data penghasilan, potongan pajak, dan bukti pemotongan
- Lengkapi daftar harta, utang, serta tanggungan
- Masukkan data zakat atau sumbangan keagamaan jika ada
- Konfirmasi dan hitung pajak terutang
- Ambil kode verifikasi, lalu kirim SPT
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip
Dengan tenggat pelaporan yang semakin dekat, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya guna menghindari sanksi keterlambatan. DJP juga menyediakan layanan bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT secara daring.

