JAKARTA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengumumkan aturan ini melalui akun Instagram resminya. Berdasarkan Perda tersebut, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB, sehingga biaya balik nama untuk kendaraan seken ditiadakan.
Dalam Pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan untuk kedua kali atau lebih tidak dikenakan pajak BBNKB.
Selain kendaraan bekas, beberapa jenis kendaraan lain juga dibebaskan dari BBNKB, di antaranya:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang digunakan khusus untuk pameran dan tidak diperjualbelikan
Dengan adanya kebijakan ini, biaya pengurusan balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan bagi masyarakat. Namun, kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tetap dikenakan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

