Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Gratis! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Gratis! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta
FinansialPublik

Gratis! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta

Last updated: Rabu, 26 Februari 2025, 1:27 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
1 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta resmi membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengumumkan aturan ini melalui akun Instagram resminya. Berdasarkan Perda tersebut, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB, sehingga biaya balik nama untuk kendaraan seken ditiadakan.

Dalam Pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan untuk kedua kali atau lebih tidak dikenakan pajak BBNKB.

Selain kendaraan bekas, beberapa jenis kendaraan lain juga dibebaskan dari BBNKB, di antaranya:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan milik pabrikan atau importir yang digunakan khusus untuk pameran dan tidak diperjualbelikan

Dengan adanya kebijakan ini, biaya pengurusan balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan bagi masyarakat. Namun, kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tetap dikenakan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: BBNKB, DKJ, gratis bea balik nama, Jakarta, kendaran bekas
Sri Rejeki Handayani 26 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Awal Puasa 2025: Jadwal Penting, Libur Sekolah, dan Cuti Bersama Ramadhan
Next Article Mau Jadi Warga Negara AS Jalur Kilat? Siapkan Rp 82 Miliar untuk Tebus Gold Card!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?