Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengawasan Fintech P2P Lending alias Pinjol
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengawasan Fintech P2P Lending alias Pinjol
FinansialTech News

OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengawasan Fintech P2P Lending alias Pinjol

Last updated: Kamis, 20 Februari 2025, 11:55 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Regulasi ini mencakup sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usahanya.

Salah satu ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 melarang fintech lending untuk mewakili pemberi dana atau lender dalam melakukan pendanaan, menyediakan fitur pendanaan otomatis, serta menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan dana dari pemberi dana. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, aturan ini juga telah diatur sebelumnya dalam POJK 10/2022.

Agusman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi keterlibatan penyelenggara fintech lending dalam pengelolaan dana lender. Selain itu, aturan ini memastikan bahwa transaksi antara lender dan borrower dilakukan secara langsung. Hal ini diharapkan dapat memitigasi risiko penipuan serta mendorong lender untuk melakukan pendanaan secara bijak sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima.

Selain itu, POJK 40/2024 juga melarang fintech lending melakukan kegiatan usaha di luar yang telah diatur dalam regulasi ini. Penyelenggara dilarang memberikan akses kepada direksi, komisaris, dewan pengurus syariah, karyawan, serta afiliasi mereka untuk bertindak sebagai lender maupun borrower. Selain itu, fintech lending tidak diperbolehkan memberikan jaminan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban pihak lain.

Regulasi ini juga melarang penyelenggara fintech lending menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (baik lender maupun borrower), serta menyebarkan informasi yang fiktif atau menyesatkan. Selain itu, mereka dilarang melakukan penawaran layanan melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna, mengenakan biaya atas layanan pengaduan, serta melakukan praktik yang menyebabkan lembaga jasa keuangan lain melanggar peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara fintech lending juga tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lain yang serupa. Mereka juga dilarang menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan dana lender serta melakukan praktik pendanaan yang dianggap tidak sehat.

Ketentuan dalam POJK 40/2024 mulai berlaku sejak peraturan ini diundangkan pada 27 Desember 2024. Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam industri fintech lending serta melindungi kepentingan pengguna jasa keuangan digital di Indonesia.

You Might Also Like

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

TAGGED: fintech peer-to-peer (P2P) lending, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan, pengelolaan dana lender, pengguna jasa keuangan digital, Peraturan OJK (POJK)
M. Khamdi 20 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Waspada! 19 Aplikasi Android Ini Bisa Mencuri Data dan Uang Anda
Next Article Google Luncurkan Fitur Baru untuk Cegah Penipuan Online di Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?