JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Regulasi ini mencakup sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usahanya.
Salah satu ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 melarang fintech lending untuk mewakili pemberi dana atau lender dalam melakukan pendanaan, menyediakan fitur pendanaan otomatis, serta menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan dana dari pemberi dana. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, aturan ini juga telah diatur sebelumnya dalam POJK 10/2022.
Agusman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi keterlibatan penyelenggara fintech lending dalam pengelolaan dana lender. Selain itu, aturan ini memastikan bahwa transaksi antara lender dan borrower dilakukan secara langsung. Hal ini diharapkan dapat memitigasi risiko penipuan serta mendorong lender untuk melakukan pendanaan secara bijak sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima.
Selain itu, POJK 40/2024 juga melarang fintech lending melakukan kegiatan usaha di luar yang telah diatur dalam regulasi ini. Penyelenggara dilarang memberikan akses kepada direksi, komisaris, dewan pengurus syariah, karyawan, serta afiliasi mereka untuk bertindak sebagai lender maupun borrower. Selain itu, fintech lending tidak diperbolehkan memberikan jaminan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban pihak lain.
Regulasi ini juga melarang penyelenggara fintech lending menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (baik lender maupun borrower), serta menyebarkan informasi yang fiktif atau menyesatkan. Selain itu, mereka dilarang melakukan penawaran layanan melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna, mengenakan biaya atas layanan pengaduan, serta melakukan praktik yang menyebabkan lembaga jasa keuangan lain melanggar peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara fintech lending juga tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lain yang serupa. Mereka juga dilarang menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan dana lender serta melakukan praktik pendanaan yang dianggap tidak sehat.
Ketentuan dalam POJK 40/2024 mulai berlaku sejak peraturan ini diundangkan pada 27 Desember 2024. Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam industri fintech lending serta melindungi kepentingan pengguna jasa keuangan digital di Indonesia.

