Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Agar Tak Kena Potongan, Kenali Saldo Minimal Tabungan Anda
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Agar Tak Kena Potongan, Kenali Saldo Minimal Tabungan Anda
FinansialNews

Agar Tak Kena Potongan, Kenali Saldo Minimal Tabungan Anda

Last updated: Rabu, 12 Februari 2025, 11:54 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
Foto Ilustrasi/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Menabung di bank memang lebih aman dibandingkan menyimpan uang di rumah. Namun, setiap bank memiliki kebijakan saldo minimum yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami saldo minimal dan potongan biaya yang berlaku pada jenis tabungan yang dimiliki. Dengan mengetahui hal ini, nasabah dapat menabung atau melakukan transaksi lainnya dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah seperti saldo yang tidak mencukupi.

Saldo minimal adalah jumlah uang paling sedikit yang harus tetap tersedia dalam rekening tabungan. Jika saldo nasabah berada di bawah ketentuan ini, saldo tersebut akan tertahan atau mengendap di rekening. Hal ini berarti nasabah tidak dapat menggunakan uang tersebut hingga saldo kembali memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh bank.

Berikut adalah ketentuan saldo minimal untuk beberapa jenis tabungan di empat bank besar di Indonesia:

Bank Mandiri

  • Tabungan Rupiah: Rp 100.000
  • Tabungan NOW: Rp 25.000
  • Tabungan Payroll: Rp 10.000
  • TabunganKu: Rp 20.000
  • Tabungan TKI: Rp 10.000
  • Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
  • Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
  • Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel): Rp 5.000

BNI

  • BNI Taplus: Rp 150.000
  • BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
  • BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)
  • BNI Taplus Muda: Tidak dikenakan saldo mengendap
  • BNI Pandai: Tidak dibatasi
  • BNI SimPel: Rp 5.000
  • BNI Tabunganku: Rp 20.000

BRI

  • BRI Simpedes: Rp 25.000
  • BritAma: Rp 50.000
  • BritAma Bisnis: Rp 50.000
  • BritAma Pro: Rp 50.000
  • BritAma X: Rp 50.000
  • BRI Tabunganku: Rp 20.000
  • BRI Junio: Rp 20.000
  • BRI SimPel: Rp 5.000

Bank BCA

  • Tabungan BCA: Rp 500.000
  • Tabungan Haji BCA: Rp 1.000.000
  • TabunganKu BCA: Rp 20.000
  • Tahapan Xpresi BCA: Rp 50.000
  • Tahapan Berjangka BCA: Rp 1.000.000

Dari data di atas, terlihat bahwa setiap bank memiliki kebijakan saldo minimal yang berbeda, tergantung pada jenis tabungan yang dipilih. Misalnya, saldo minimal untuk tabungan biasa cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan khusus seperti TabunganKu atau SimPel yang ditujukan untuk pelajar. Selain itu, beberapa jenis tabungan, seperti BNI Taplus Muda dan BRI Junio, tidak dikenakan saldo mengendap, sehingga lebih fleksibel bagi nasabah.

Penting bagi nasabah untuk memilih jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Dengan memahami saldo minimal dan kebijakan yang berlaku, nasabah dapat menghindari potongan biaya yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa uang mereka tetap aman dan dapat diakses kapan saja. Selain itu, nasabah juga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari bank terkait, karena kebijakan saldo minimal dan biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: BCA, bni, BRI, mandiri, menabung di bank, rekening bank, saldo minimum
M. Khamdi 12 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Panduan Lengkap Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL
Next Article Smartphone vs AI Generatif: Siapa yang Bakal Mendominasi Masa Depan?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?