JAKARTA: Korlantas Polri mengumumkan rencana untuk mengintegrasikan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah langkah strategis yang diinisiasi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, menyederhanakan proses administrasi, dan memperbaiki akurasi data secara nasional. Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa Polri siap mendukung penuh kebijakan ini jika telah disahkan.
“Kalau kebijakan pemerintah seperti itu, tentunya kita akan mendukung untuk merealisasikan,” ujarnya seperti dikutip pada (13/1/2025). Heru menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional bernama INA Digital, yang akan menjadi platform utama pengelolaan data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM. “Sekarang kan sudah zaman digital. Pemerintah akan punya satu data nasional yang dinamakan INA Digital, dan SIM masuk di dalamnya,” tambahnya.
Sistem INA Digital dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pengurusan dokumen penting, seperti SIM dan pajak kendaraan. Inisiatif ini juga selaras dengan penerapan Coretax, sistem modernisasi administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan pada 2025. Coretax mencakup berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses penagihan.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih sangat rendah. “Contohnya, dari lebih dari 100 juta mobil dan motor, yang bayar pajak hanya sekitar 50 persen. Jadi, kepatuhan kita itu masih rendah,” ungkapnya. Oleh karena itu, digitalisasi melalui sistem terpadu seperti INA Digital dan Coretax diharapkan menjadi solusi utama.
Luhut juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu langkah utama dalam upaya ini adalah optimalisasi penerimaan negara melalui integrasi layanan digital, termasuk penggunaan sistem Coretax dan SIMBARA. Sebagai bentuk insentif, pemerintah berencana untuk membatasi akses ke beberapa layanan administratif, seperti pengurusan paspor dan perpanjangan SIM, bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Dengan integrasi sistem ini, pemerintah optimistis dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendongkrak penerimaan negara. Transformasi digital yang optimal diperkirakan mampu menambah pendapatan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp 1,5 triliun. Hal ini menunjukkan betapa besar potensi yang dapat dihasilkan dari sistem digital terpadu.
Langkah ini tidak hanya akan mendukung keberlanjutan reformasi ekonomi, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi. Jika terlaksana dengan baik, integrasi data pajak dan SIM diharapkan menjadi tonggak baru dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor perpajakan dan pelayanan publik.
Dengan era digital yang terus berkembang, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi guna mendorong kemajuan ekonomi nasional sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih baik.

