Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Skor Kredit Rendah di SLIK OJK? Pelajari Cara Membersihkannya di Sini!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Skor Kredit Rendah di SLIK OJK? Pelajari Cara Membersihkannya di Sini!
Ekonomi BisnisFinansialNews

Skor Kredit Rendah di SLIK OJK? Pelajari Cara Membersihkannya di Sini!

Last updated: Selasa, 14 Januari 2025, 11:57 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dapat mempersulit proses pengajuan kredit ke bank maupun perusahaan pembiayaan. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor kredit Anda.

SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, mencatat riwayat kredit seseorang untuk menentukan kelayakan dalam mendapatkan kredit. Jika skor kredit buruk, pengajuan pinjaman dari bank atau perusahaan multifinance cenderung akan ditolak.

Peraturan terbaru OJK mewajibkan platform pinjaman online berbasis P2P Lending melaporkan data pengguna ke SLIK. Hal ini berarti riwayat pinjaman di platform tersebut juga memengaruhi skor kredit seseorang. Sebelum aturan ini diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, yang sebagian besar disebabkan oleh tunggakan di pinjaman online (pinjol).

Selain itu, skor kredit buruk juga dapat menjadi penghambat dalam aspek lain, seperti melamar pekerjaan. Beberapa pencari kerja dilaporkan gagal diterima karena riwayat kredit mereka yang tercatat buruk di SLIK OJK.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajibannya atau mengambil langkah tertentu sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Kategori Skor Kredit di SLIK OJK
Mengutip informasi dari laman pegadaian.co.id, skor kredit di SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori:

  1. Skor 1: Riwayat kredit sangat baik.
  2. Skor 2: Kredit masih lancar.
  3. Skor 3: Kredit mulai bermasalah.
  4. Skor 4: Kredit dalam perhatian khusus.
  5. Skor 5: Kredit macet.

Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa kendala. Jika skor berada di kategori 3 hingga 5, pembersihan skor harus dilakukan terlebih dahulu.

Cara Cek dan Bersihkan 

Untuk mengetahui skor kredit Anda, kunjungi laman resmi idebku.ojk.go.id. Jika skor kredit buruk akibat tunggakan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi kewajiban tersebut. Setelah pelunasan, data SLIK biasanya diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari.

Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, seperti tunggakan yang tidak seharusnya, laporkan masalah ini ke pihak terkait. Anda juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan. SKL ini bisa digunakan untuk memperkuat pengajuan kredit baru.

Menjaga skor kredit yang baik di SLIK OJK sangat penting untuk mendukung kelancaran pengajuan kredit dan berbagai kebutuhan keuangan lainnya. Jika skor kredit Anda sudah terlanjur buruk, segera ambil langkah perbaikan dengan melunasi kewajiban dan memastikan data Anda diperbarui. Jangan lupa untuk rutin mengecek skor kredit secara mandiri agar lebih siap dalam mengajukan kredit di masa mendatang.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

TAGGED: kredit bank, kredit macet, skor kredit, SLIK OJK
M. Khamdi 14 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sistem Baru Pemerintah: SIM Hanya untuk yang Patuh Bayar Pajak!
Next Article Diskon Gede! Superindo Tawarkan Promo Imlek 2025 Terbaik
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?