JAKARTA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan pungutan tambahan berupa opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan hal ini didasarkan pada status Jakarta sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom.
“DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Oleh karena itu, di Provinsi DKI Jakarta tidak diberlakukan pungutan opsen PKB, opsen BBNKB, maupun opsen MBLB,” jelas Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam UU HKPD, pemungutan opsen diperkenalkan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom dalam hal PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Namun, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI memutuskan untuk tidak memungut opsen atas pajak-pajak tersebut, mengingat struktur administratif Jakarta berbeda dengan provinsi lainnya.
Selain itu, Perda ini juga menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memungut beberapa jenis pajak lainnya, seperti pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menyelaraskan kebijakan pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Lusiana menekankan pentingnya peran pajak daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah untuk membiayai berbagai pengeluaran. Ia berharap masyarakat dapat mendukung dan menyelaraskan persepsi mengenai pemungutan pajak demi tercapainya tujuan pembangunan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan memahami pentingnya pajak daerah. Hal ini penting agar tujuan bersama, yaitu kesejahteraan dan pembangunan, dapat terwujud,” kata Lusiana.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan sesuai dengan kondisi unik Jakarta sebagai daerah khusus. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan pendekatan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemprov DKI Jakarta berharap bahwa melalui kebijakan pajak yang transparan dan akuntabel, masyarakat akan lebih proaktif dalam mendukung program-program pembangunan di wilayah ibu kota.

