Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Bahan Pangan Pokok seperti Beras, Telur, Cabai, Ikan Kembung Bebas dari PPP 12 Persen
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Bahan Pangan Pokok seperti Beras, Telur, Cabai, Ikan Kembung Bebas dari PPP 12 Persen
Finansial

Bahan Pangan Pokok seperti Beras, Telur, Cabai, Ikan Kembung Bebas dari PPP 12 Persen

Last updated: Selasa, 17 Desember 2024, 3:19 AM
By Siti Mutawaliah
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). “Sesuai jadwal yang ditentukan dalam UU HPP, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.

Kenaikan tarif ini terutama berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditargetkan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas, khususnya yang termasuk dalam desil 9 dan 10. “Kami akan menyisir kelompok barang dan jasa yang masuk dalam kategori premium,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi beberapa kategori, antara lain:

  1. Layanan kesehatan premium, seperti Rumah Sakit kelas VIP.
  2. Pendidikan premium, termasuk institusi berstandar internasional dengan biaya tinggi.
  3. Listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
  4. Bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, dan ikan premium (salmon dan tuna).
  5. Daging premium, termasuk daging wagyu atau kobe.
  6. Udang dan crustasea premium, seperti king crab.

Di sisi lain, ada barang tertentu yang sebenarnya masuk kategori kena PPN 12 persen, tetapi pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Barang-barang tersebut meliputi tepung terigu, gula untuk industri, serta minyak goreng curah bermerek Minyakita. Pemerintah juga akan menanggung kenaikan sebesar 1 persen dari tarif PPN untuk barang-barang tersebut.

Selain itu, beberapa jenis barang kebutuhan pokok dan strategis tetap dibebaskan dari PPN 12 persen. Barang-barang yang bebas PPN ini meliputi:

  • Bahan pangan pokok, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan tongkol, ikan kembung, telur ayam ras, cabai merah, cabai hijau, bawang merah, dan gula pasir.
  • Barang strategis lainnya, seperti bahan pangan yang masuk kategori sembako.

Tidak hanya barang, beberapa jenis jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan pembebasan PPN 12 persen. Jasa tersebut meliputi:

  1. Layanan pendidikan pada umumnya.
  2. Layanan kesehatan medis.
  3. Pelayanan sosial.
  4. Angkutan umum.
  5. Jasa keuangan.
  6. Persewaan rumah susun umum dan rumah sederhana.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan beban berlebih pada kelompok masyarakat yang lebih rentan. Untuk itu, pemerintah telah merancang skema yang bertujuan melindungi daya beli masyarakat kecil dan menengah. Barang kebutuhan pokok serta jasa strategis tetap dibebaskan dari tarif pajak tinggi, sementara barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan mewah dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga diiringi dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki ekosistem perpajakan di Indonesia. Penerapan tarif ini merupakan bagian dari strategi reformasi perpajakan yang lebih luas sebagaimana diamanatkan oleh UU HPP. Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan penguatan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: bahan pangan pokok bebas PPN 12 persen, harmonisasi perpajakan, PPN 12 persen
Siti Mutawaliah 17 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bank BRI Bagikan Dividen Interim Rp 135 Per Lembar Saham
Next Article Pimpinan Baru KPK Bertekad Teruskan Operasi Tangkap Tangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?