Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Siap-siap Tax Amnesty Jilid III?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Siap-siap Tax Amnesty Jilid III?
FinansialPolitik

RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Siap-siap Tax Amnesty Jilid III?

Last updated: Selasa, 19 November 2024, 3:04 PM
By Siti Mutawaliah
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD.

Awalnya, dalam dua rapat pleno pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024), tidak ada usulan terkait RUU ini, baik dari Komisi XI maupun komisi lainnya. Namun, RUU Tax Amnesty mendadak muncul dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024) siang, sebagai usulan dari Baleg DPR. Hal ini memicu protes dari sejumlah anggota Baleg karena tidak jelas siapa pengusulnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan sempat menunda kesepakatan terhadap RUU tersebut. Namun, pada rapat malam harinya, Komisi XI mengirim surat resmi kepada Baleg DPR untuk mengusulkan RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025. Surat tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIB, sementara Baleg menyepakati daftar Prolegnas pada pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, Komisi XI awalnya sepakat mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB, Anna Mu’awanah, mengaku terkejut dengan perubahan usulan ini. Meski demikian, Baleg tetap menyetujui daftar Prolegnas yang memuat 38 RUU prioritas dan 177 RUU untuk periode 2025–2029.

RUU Tax Amnesty ini akan disiapkan oleh DPR melalui Komisi XI, sebagaimana tercantum dalam dokumen draf usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diputuskan pada Senin malam.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: Baleg DPR, Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pengampunan Pajak, tax amnesty
Siti Mutawaliah 19 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Agung Podomoro Jual Hotel Pullman Ciawi untuk Perkuat Kas dan Kurangi Utang
Next Article Loker di Cimory Dairyland Gowa: Peluang Jadi Legal & HR Supervisor
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?