JAKARTA: Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD.
Awalnya, dalam dua rapat pleno pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024), tidak ada usulan terkait RUU ini, baik dari Komisi XI maupun komisi lainnya. Namun, RUU Tax Amnesty mendadak muncul dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024) siang, sebagai usulan dari Baleg DPR. Hal ini memicu protes dari sejumlah anggota Baleg karena tidak jelas siapa pengusulnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan sempat menunda kesepakatan terhadap RUU tersebut. Namun, pada rapat malam harinya, Komisi XI mengirim surat resmi kepada Baleg DPR untuk mengusulkan RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025. Surat tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIB, sementara Baleg menyepakati daftar Prolegnas pada pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, Komisi XI awalnya sepakat mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB, Anna Mu’awanah, mengaku terkejut dengan perubahan usulan ini. Meski demikian, Baleg tetap menyetujui daftar Prolegnas yang memuat 38 RUU prioritas dan 177 RUU untuk periode 2025–2029.
RUU Tax Amnesty ini akan disiapkan oleh DPR melalui Komisi XI, sebagaimana tercantum dalam dokumen draf usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diputuskan pada Senin malam.

