JAKARTA: Sejumlah bank nasional dan daerah menyatakan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, khususnya untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Penegasan ini menyusul pernyataan tegas Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang mengancam akan mencabut subsidi bunga bagi bank yang masih mewajibkan agunan pada skema tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, subsidi bunga tidak akan dibayarkan. Ini jadi tanggung jawab penuh bank penyalur,” kata Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM benar-benar inklusif dan tidak terhambat syarat administrasi yang memberatkan. Bank pun mulai menyelaraskan kebijakan internal mereka dengan arahan pemerintah.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk, M. Ashidiq Iswara atau akrab disapa Ossy, menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan aspek produktivitas dan prospek usaha calon debitur dalam menilai kelayakan pinjaman, bukan sekadar agunan.
“Bank Mandiri fokus pada kemampuan usaha debitur, bukan nilai jaminan. Ini cara kami mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Bank Mandiri mencatat telah menyalurkan KUR sebesar Rp 12,83 triliun kepada lebih dari 110 ribu debitur di seluruh Indonesia. Angka tersebut sudah menyentuh 33,34% dari target tahunan sebesar Rp 38,5 triliun. Sejak program KUR bergulir tahun 2008, Bank Mandiri telah menyalurkan total Rp 275,24 triliun kepada lebih dari 3,3 juta penerima manfaat.
Meskipun tidak merinci angka kredit bermasalah (NPL), Ossy menegaskan bahwa penyaluran KUR dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan seleksi ketat untuk menjaga kualitas kredit.
Sikap senada datang dari Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, Agus Trimurjanto. Ia menyatakan bahwa bank daerah pun mengikuti ketentuan pemerintah untuk tidak meminta agunan pada pinjaman di bawah Rp 100 juta.
“Agunan hanya sebagai pengikat kepercayaan, bukan syarat utama. Fokus utama kami tetap pada kelayakan usaha,” ujarnya.
Namun Agus tidak menampik bahwa menyalurkan kredit tanpa jaminan tetap memiliki tantangan tersendiri, terutama jika debitur memiliki profil risiko tinggi, meskipun telah dilengkapi dengan skema penjaminan.
Selama Januari hingga April 2025, BPD DIY telah menyalurkan KUR sebesar Rp 393 miliar, dengan Rp 153 miliar di antaranya untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Sisanya sebesar Rp 240 miliar merupakan pinjaman dengan plafon lebih tinggi.
“KUR di atas Rp 100 juta masih mendominasi, tapi permintaan dari pelaku usaha kecil juga sangat besar dan butuh dukungan nyata,” pungkas Agus.
Dengan dorongan regulasi dan komitmen dari lembaga keuangan, harapan untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM tanpa hambatan agunan semakin terbuka lebar. Pemerintah pun berharap, langkah ini mampu mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro di seluruh Indonesia.

