Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tarif Diskon Listrik 50%, Pengusaha Hotel Sambut Positif
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tarif Diskon Listrik 50%, Pengusaha Hotel Sambut Positif
Ekonomi BisnisNewsPublik

Tarif Diskon Listrik 50%, Pengusaha Hotel Sambut Positif

Last updated: Kamis, 2 Januari 2025, 1:05 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik kebijakan pemberian diskon tarif listrik oleh pemerintah sebagai langkah untuk meringankan beban operasional industri perhotelan yang sedang menghadapi tantangan berat. Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa biaya listrik menjadi salah satu komponen terbesar dalam pengeluaran industri hotel, yaitu sekitar 15-20 persen dari total biaya operasional.

“Pengeluaran untuk listrik cukup besar, sekitar 15-20 persen dari total biaya operasional,” ujar Maulana kepada media pada Rabu, 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi industri perhotelan yang masih dalam tahap pemulihan.

Pemerintah memutuskan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya tertentu, yakni 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 volt ampere. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tetap dikenakan kenaikan tarif listrik tanpa diskon.

Berikut adalah rincian target penerima diskon tarif listrik PLN sebesar 50% selama periode Januari-Februari 2025:

  1. Pelanggan dengan daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
  2. Pelanggan dengan daya 900 VA: 38 juta pelanggan
  3. Pelanggan dengan daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
  4. Pelanggan dengan daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan diterapkan secara otomatis pada pembelian token listrik. Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik senilai Rp100.000 yang biasanya memberikan 63,6 kWh akan meningkat menjadi 127,2 kWh dengan diskon 50%. Meski demikian, pembelian token listrik juga dibatasi sesuai daya terpasang.

Berikut adalah batas maksimal pembelian token listrik dengan tarif diskon 50% berdasarkan daya terpasang:

  1. Daya 450 VA
    • Maksimal pembelian: 324 kWh
    • Harga listrik per kWh: Rp 415
    • Total pembelian maksimal: Rp 134.460
    • Diskon maksimal: Rp 67.230
  2. Daya 900 VA
    • Maksimal pembelian: 648 kWh
    • Harga listrik per kWh: Rp 1.352
    • Total pembelian maksimal: Rp 876.096
    • Diskon maksimal: Rp 438.048
  3. Daya 1.300 VA
    • Maksimal pembelian: 936 kWh
    • Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
    • Total pembelian maksimal: Rp 1,35 juta
    • Diskon maksimal: Rp 676.119
  4. Daya 2.200 VA
    • Maksimal pembelian: 1.584 kWh
    • Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
    • Total pembelian maksimal: Rp 2,28 juta
    • Diskon maksimal: Rp 1,14 juta

Diskon tarif listrik ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama pelaku industri perhotelan yang sangat bergantung pada efisiensi operasional. Dengan adanya potongan biaya listrik, diharapkan para pelaku usaha dapat mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lain yang mendukung keberlanjutan bisnis. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal yang mendorong pemulihan ekonomi secara menyeluruh di tengah tantangan kenaikan PPN.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

TAGGED: diskon listrik 50%, industri perhotelan, PHRI, pln, tarif listrik
M. Khamdi 2 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Next Article Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya…
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?