JAKARTA: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik kebijakan pemberian diskon tarif listrik oleh pemerintah sebagai langkah untuk meringankan beban operasional industri perhotelan yang sedang menghadapi tantangan berat. Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa biaya listrik menjadi salah satu komponen terbesar dalam pengeluaran industri hotel, yaitu sekitar 15-20 persen dari total biaya operasional.
“Pengeluaran untuk listrik cukup besar, sekitar 15-20 persen dari total biaya operasional,” ujar Maulana kepada media pada Rabu, 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi industri perhotelan yang masih dalam tahap pemulihan.
Pemerintah memutuskan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya tertentu, yakni 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 volt ampere. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tetap dikenakan kenaikan tarif listrik tanpa diskon.
Berikut adalah rincian target penerima diskon tarif listrik PLN sebesar 50% selama periode Januari-Februari 2025:
- Pelanggan dengan daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- Pelanggan dengan daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Pelanggan dengan daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan diterapkan secara otomatis pada pembelian token listrik. Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik senilai Rp100.000 yang biasanya memberikan 63,6 kWh akan meningkat menjadi 127,2 kWh dengan diskon 50%. Meski demikian, pembelian token listrik juga dibatasi sesuai daya terpasang.
Berikut adalah batas maksimal pembelian token listrik dengan tarif diskon 50% berdasarkan daya terpasang:
- Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 415
- Total pembelian maksimal: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
- Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.352
- Total pembelian maksimal: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
- Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian maksimal: Rp 1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp 676.119
- Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian maksimal: Rp 2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp 1,14 juta
Diskon tarif listrik ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama pelaku industri perhotelan yang sangat bergantung pada efisiensi operasional. Dengan adanya potongan biaya listrik, diharapkan para pelaku usaha dapat mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lain yang mendukung keberlanjutan bisnis. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal yang mendorong pemulihan ekonomi secara menyeluruh di tengah tantangan kenaikan PPN.

