Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya…
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya…
KesehatanPublik

Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya…

Last updated: Kamis, 2 Januari 2025, 1:08 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Scaling gigi adalah prosedur perawatan non-operasi menggunakan alat ultrasonic scaler untuk membersihkan plak dan karang gigi. Plak yang terbentuk dari bakteri dan sisa makanan pada permukaan gigi, jika tidak dibersihkan dalam waktu tertentu, dapat mengeras menjadi karang gigi dan memicu peradangan.

Meski penting untuk menjaga kesehatan mulut, biaya scaling gigi di klinik swasta tidaklah murah, dengan rata-rata tarif sekitar Rp500 ribu. Namun, kabar baiknya, masyarakat dapat memperoleh layanan scaling gigi secara gratis melalui BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Scaling Gigi Gratis

Perlu diingat bahwa layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan hanya berlaku jika terdapat indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan dalam akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut BPJS Kesehatan, pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dan tidak dapat dilakukan atas permintaan pribadi. Hal ini sejalan dengan panduan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Prosedur Scaling Gigi

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
    Peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan pertama, seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi administrasi.
  2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
    Dokter gigi di faskes pertama akan memeriksa kondisi gigi dan mulut Anda. Jika ditemukan indikasi medis, seperti peradangan gusi, dokter dapat melakukan scaling gigi secara gratis.
  3. Rujukan ke Faskes Lanjutan
    Apabila kondisi medis pasien memerlukan perawatan lanjutan, seperti penanganan oleh dokter gigi spesialis, dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan. Surat ini menjadi syarat untuk mendapatkan layanan di faskes lanjutan sesuai kebutuhan medis pasien.

Layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan tidak mencakup permintaan pribadi tanpa indikasi medis atau untuk alasan estetika. Hal ini bertujuan memastikan bahwa manfaat BPJS Kesehatan digunakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Dengan memahami prosedur dan syaratnya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi. Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan selalu ikuti prosedur yang berlaku agar layanan kesehatan dapat dinikmati dengan lancar.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

TAGGED: BPJS Kesehatan, karang gigi, pembersihan karang gigi, perawatan gigi, scaling gigi
M. Khamdi 2 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tarif Diskon Listrik 50%, Pengusaha Hotel Sambut Positif
Next Article Google Hadapi Tahun Kritis 2025: Tantangan Regulasi dan Kompetisi AI
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?