JAKARTA: Scaling gigi adalah prosedur perawatan non-operasi menggunakan alat ultrasonic scaler untuk membersihkan plak dan karang gigi. Plak yang terbentuk dari bakteri dan sisa makanan pada permukaan gigi, jika tidak dibersihkan dalam waktu tertentu, dapat mengeras menjadi karang gigi dan memicu peradangan.
Meski penting untuk menjaga kesehatan mulut, biaya scaling gigi di klinik swasta tidaklah murah, dengan rata-rata tarif sekitar Rp500 ribu. Namun, kabar baiknya, masyarakat dapat memperoleh layanan scaling gigi secara gratis melalui BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Scaling Gigi Gratis
Perlu diingat bahwa layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan hanya berlaku jika terdapat indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan dalam akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut BPJS Kesehatan, pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dan tidak dapat dilakukan atas permintaan pribadi. Hal ini sejalan dengan panduan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
Peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan pertama, seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi administrasi. - Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter gigi di faskes pertama akan memeriksa kondisi gigi dan mulut Anda. Jika ditemukan indikasi medis, seperti peradangan gusi, dokter dapat melakukan scaling gigi secara gratis. - Rujukan ke Faskes Lanjutan
Apabila kondisi medis pasien memerlukan perawatan lanjutan, seperti penanganan oleh dokter gigi spesialis, dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan. Surat ini menjadi syarat untuk mendapatkan layanan di faskes lanjutan sesuai kebutuhan medis pasien.
Layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan tidak mencakup permintaan pribadi tanpa indikasi medis atau untuk alasan estetika. Hal ini bertujuan memastikan bahwa manfaat BPJS Kesehatan digunakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
Dengan memahami prosedur dan syaratnya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi. Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan selalu ikuti prosedur yang berlaku agar layanan kesehatan dapat dinikmati dengan lancar.

