Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Ekonomi BisnisFinansial

PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Last updated: Rabu, 1 Januari 2025, 1:18 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memastikan kebijakan ini akan berlaku sesuai jadwal.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif menjadi 12 persen. “Barang dan jasa yang selama ini dikenakan 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan menjadi 12 persen. Jadi, yang dikenakan 12 persen adalah barang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Barang Mewah

Sri Mulyani memastikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian, daya beli, dan menciptakan keadilan. Barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah akan dikenakan tarif baru ini,” tambahnya.

Barang-barang tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, meskipun PMK tersebut masih akan direvisi untuk memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kategori barang yang dikenakan tarif ini. Dengan demikian, masyarakat diminta menunggu pembaruan regulasi terkait barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang-barang pokok yang selama ini mendapatkan pengecualian tetap tidak dikenakan PPN (PPN 0 persen). Barang-barang ini meliputi kebutuhan dasar seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, gula, ikan, ternak, susu segar, serta hasil pemotongan hewan.

Selain itu, sejumlah jasa penting seperti transportasi umum, tiket kereta api, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, pendidikan, jasa kesehatan, serta buku-buku pelajaran dan kitab suci juga tetap dikecualikan dari PPN. Layanan keuangan seperti asuransi, dana pensiun, kartu kredit, dan pembiayaan lainnya juga tetap menikmati fasilitas PPN 0 persen.

“Barang-barang pokok dan jasa penting tetap bebas dari PPN, sementara barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan 11 persen juga tidak mengalami kenaikan tarif,” ujar Sri Mulyani.

Daftar Barang Mewah

Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2023, barang-barang mewah tertentu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif mulai dari 20 persen hingga 75 persen. Berikut adalah rincian tarif dan kategori barang mewah tersebut:

  1. Tarif 20 persen
    • Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Tarif 40 persen
    • Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
    • Peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
  3. Tarif 50 persen
    • Helikopter dan pesawat udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
    • Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri, kecuali untuk keperluan negara.
  4. Tarif 75 persen
    • Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau usaha pariwisata.

Penyesuaian Kebijakan

Kementerian Keuangan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan implementasinya sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Publik diimbau untuk memantau informasi terbaru dari pemerintah terkait revisi PMK, terutama kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam perpajakan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat. Barang mewah yang ditargetkan kenaikan tarif diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, sejalan dengan prinsip perpajakan yang progresif.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

TAGGED: barang mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12 persen, PPnBM
Sri Rejeki Handayani 1 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Masuk Finalis Kategori Pemimpin Terkorup versi OCCRP 2024, Jokowi: Yang Dikorupsi Apa?
Next Article Tarif Diskon Listrik 50%, Pengusaha Hotel Sambut Positif
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?