JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memastikan kebijakan ini akan berlaku sesuai jadwal.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif menjadi 12 persen. “Barang dan jasa yang selama ini dikenakan 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan menjadi 12 persen. Jadi, yang dikenakan 12 persen adalah barang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Barang Mewah
Sri Mulyani memastikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian, daya beli, dan menciptakan keadilan. Barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah akan dikenakan tarif baru ini,” tambahnya.
Barang-barang tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, meskipun PMK tersebut masih akan direvisi untuk memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kategori barang yang dikenakan tarif ini. Dengan demikian, masyarakat diminta menunggu pembaruan regulasi terkait barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang-barang pokok yang selama ini mendapatkan pengecualian tetap tidak dikenakan PPN (PPN 0 persen). Barang-barang ini meliputi kebutuhan dasar seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, gula, ikan, ternak, susu segar, serta hasil pemotongan hewan.
Selain itu, sejumlah jasa penting seperti transportasi umum, tiket kereta api, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, pendidikan, jasa kesehatan, serta buku-buku pelajaran dan kitab suci juga tetap dikecualikan dari PPN. Layanan keuangan seperti asuransi, dana pensiun, kartu kredit, dan pembiayaan lainnya juga tetap menikmati fasilitas PPN 0 persen.
“Barang-barang pokok dan jasa penting tetap bebas dari PPN, sementara barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan 11 persen juga tidak mengalami kenaikan tarif,” ujar Sri Mulyani.
Daftar Barang Mewah
Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2023, barang-barang mewah tertentu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif mulai dari 20 persen hingga 75 persen. Berikut adalah rincian tarif dan kategori barang mewah tersebut:
- Tarif 20 persen
- Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Tarif 40 persen
- Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
- Tarif 50 persen
- Helikopter dan pesawat udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri, kecuali untuk keperluan negara.
- Tarif 75 persen
- Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau usaha pariwisata.
Penyesuaian Kebijakan
Kementerian Keuangan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan implementasinya sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Publik diimbau untuk memantau informasi terbaru dari pemerintah terkait revisi PMK, terutama kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam perpajakan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat. Barang mewah yang ditargetkan kenaikan tarif diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, sejalan dengan prinsip perpajakan yang progresif.

