JAKARTA: Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 63.947 pekerja terkena PHK pada periode Januari–Oktober 2024. Angka ini naik 10.954 pekerja dibandingkan periode Januari–September 2024 yang mencatat 52.933 korban PHK.
Kasus PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan 14.501 pekerja terdampak, disusul Jawa Tengah sebanyak 12.489 orang, dan Banten dengan 10.702 pekerja.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meningkatnya jumlah PHK disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakmampuan industri untuk bersaing di tengah tantangan global. Banyak perusahaan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Kondisi ini diperburuk oleh situasi seperti perang, kebijakan produk tertentu, hingga perubahan gaya hidup konsumen,” ungkap Indah pada 25 Agustus 2024.
Ia menambahkan, dinamika global dan perubahan perilaku pasar menyebabkan sejumlah usaha tidak mampu bertahan. Situasi ini memaksa mereka mengambil langkah PHK sebagai pilihan terakhir.
Data ini menunjukkan perlunya strategi adaptasi dan dukungan bagi sektor industri agar dapat bersaing di tengah ketidakpastian ekonomi global.

