Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K. Harman, terlibat perdebatan panas mengenai status Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diskusi ini mencerminkan kompleksitas proses legislasi di Indonesia, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi.
Awal perdebatan bermula ketika Benny mengangkat isi buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pentingnya pemerintahan yang bersih. Benny menyatakan bahwa semangat itu belum tercermin dalam Prolegnas karena tidak ada usulan RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah dalam rapat Baleg hari itu. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memasukkan agenda penting ini ke dalam daftar prioritas legislasi.
“Kegelisahan beliau (Prabowo) tentang pemerintahan bersih tidak terlihat di agenda prolegnas. Kalau DPR bisa dimaklumi, karena banyak kepala yang terlibat. Tapi pemerintah itu satu kepala,” ujar Benny pada rapat Baleg DPR, Senin (18/11/2024). Ia menegaskan perlunya penjelasan dari pemerintah mengenai tidak adanya usulan terkait RUU tersebut.
Merespons hal ini, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah sudah mengajukan RUU ini sebagai usulan inisiatif pada periode lalu. Namun, perdebatan yang dinamis di parlemen menyebabkan pembahasannya tertunda. “Pemerintah akan melakukan dialog lebih mendalam dan kajian lebih lanjut sebelum kembali mengajukan RUU ini,” kata Supratman.
Supratman juga menyinggung dinamika internal DPR terkait nomenklatur dan substansi RUU, termasuk perdebatan apakah undang-undang ini sebaiknya disebut perampasan aset atau pemulihan aset. Menurutnya, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa hasil yang maksimal. “Intinya, RUU ini menjadi kebutuhan bersama. Jika ada kesepakatan awal terkait judul dan substansi, maka pengajuannya akan segera dilakukan,” tambahnya.
Benny kembali mengkritik pemerintah, menolak jika DPR dijadikan kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum secara resmi mengajukan RUU Perampasan Aset sehingga DPR tidak memiliki dasar untuk membahasnya. “Kalau memang sudah diajukan, kapan? Tertulis atau diumumkan. Jangan main cilukba,” ucap Benny.
Menanggapi kritik itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. “RUU Perampasan Aset ada di urutan kelima dari 40 RUU yang diajukan pemerintah. Komitmen pemerintah jelas, jadi jangan sampai isu ini menjadi liar,” tegasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 dan kembali diajukan pemerintah ke DPR pada 2023. Namun, meskipun surat presiden dan draf RUU telah dikirim, pembahasannya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, regulasi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perdebatan ini menunjukkan tantangan kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam menyepakati agenda legislasi yang dianggap strategis. RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi terobosan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi.

