JAKARTA: Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berlangsung dengan target yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan jadwal terbaru, usulan penetapan NIP CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, dengan pengangkatan maksimal per 1 Juni 2025. Sementara itu, usulan penetapan NIP PPPK dijadwalkan paling lambat 10 September 2025, dengan pengangkatan maksimal pada 1 Oktober 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan proses ini berjalan tepat waktu. “BKN akan mengawal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi guna memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (19/3/2025).
Cara Mengecek Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025
Zudan mengungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai usulan penundaan atau perpanjangan waktu seleksi serta pengusulan NIP dari 211 instansi. Instansi yang telah menyelesaikan proses pengusulan diharapkan segera mengirimkan permohonan ke BKN.
Para pelamar yang telah lolos seleksi CASN 2024 dapat mengecek status penetapan NIP mereka melalui platform daring yang disediakan BKN. Layanan ini dapat diakses melalui Google Documents dengan tautan https://s.id/UpdateNIPCASN2024. Melalui tautan tersebut, peserta dapat melihat status usulan NIP serta mengetahui apakah berkas mereka telah memenuhi syarat atau masih perlu perbaikan.
Berdasarkan data per Rabu (19/3/2025), sebanyak 2.914 dari 91.079 CPNS instansi pusat telah menerima usulan NIP, sementara 28.865 dari 87.946 CPNS di instansi daerah juga telah diajukan. Untuk PPPK, sebanyak 51.018 dari 204.413 peserta instansi pusat dan 275.796 dari 473.180 peserta instansi daerah telah diajukan penetapan NIP-nya.
Zudan mengingatkan instansi agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan NIP ke BKN. “Instansi yang belum mengajukan segera dihubungi. Bagi yang telah mengajukan namun masih terdapat kendala seperti Berkas Tidak Sesuai (BTS) atau Berkas Tidak Lengkap (BTL), segera lakukan perbaikan agar tidak tertunda,” tegasnya.
Dengan adanya layanan daring ini, diharapkan proses penetapan NIP berjalan lebih transparan dan efisien, serta memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 dapat dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan.

