JAKARTA: Apple dikabarkan sedang mempersiapkan produksi iPhone di Indonesia. Menurut laporan dari Nikkei Asia, para pemasok Apple saat ini tengah bersiap untuk memulai produksi iPhone di Tanah Air. Langkah ini diambil sebagai respons atas larangan penjualan iPhone di Indonesia yang berlaku sejak Oktober 2024, akibat ketidakmampuan Apple memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone. Sertifikat TKDN merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menjual ponsel di Indonesia.
Jika rencana pembangunan pabrik iPhone di Indonesia terealisasi, ini akan menjadi pertama kalinya Apple memproduksi iPhone di kawasan Asia Tenggara. Selama ini, Apple hampir tidak memiliki jejak rantai pasokan iPhone di kawasan ini. Meskipun Apple telah memiliki pabrik di Vietnam, fasilitas tersebut hanya memproduksi produk non-iPhone seperti AirPods, iPad, Apple Watch, dan rencananya laptop MacBook.
Kehadiran pabrik iPhone di Indonesia diprediksi akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian negara. Pembangunan pabrik ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan industri manufaktur teknologi Indonesia. Rantai pasokan iPhone dikenal sebagai salah satu yang paling canggih dalam industri elektronik konsumen, sehingga kehadirannya di Indonesia dapat mendorong kemajuan teknologi dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Namun, hingga saat ini, Nikkei Asia belum merinci lokasi pasti maupun timeline pembangunan pabrik iPhone di Indonesia. Sebelumnya, Apple telah menyepakati investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia menilai bahwa pabrik AirTag tersebut belum memenuhi syarat TKDN yang diperlukan untuk mencabut larangan penjualan iPhone.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa produksi AirTag tidak cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN iPhone. Pasalnya, pabrik AirTag tidak terlibat langsung dalam produksi iPhone, sehingga tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN untuk perangkat tersebut. Regulasi TKDN, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, mewajibkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi persentase komponen lokal minimum guna mendapatkan izin edar di Indonesia. Produk AirTag tidak termasuk dalam kategori HKT, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.
Langkah Apple untuk memproduksi iPhone di Indonesia dinilai sebagai upaya strategis untuk mematuhi regulasi TKDN sekaligus memperluas pasar di kawasan Asia Tenggara. Keberhasilan proyek ini tidak hanya akan membuka peluang baru bagi Apple, tetapi juga menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam menarik investasi teknologi tinggi dan meningkatkan daya saing industri manufakturnya di kancah global.

