JAKARTA: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Bima menjelaskan pelantikan ini merupakan gelombang pertama yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan tanpa sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima kepada wartawan usai menghadiri sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2024).
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam pelantikan perdana tersebut, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk DKI Jakarta, yakni Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan resmi dilantik oleh Presiden.
Tiga Gelombang
Menurut Bima, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari untuk kepala daerah tanpa sengketa. Sementara itu, gelombang kedua akan mencakup kepala daerah dengan gugatan yang telah ditolak atau gugatan yang berstatus dismissal di MK.
Gelombang terakhir akan menyusul setelah proses hukum di MK selesai, termasuk untuk daerah dengan sengketa yang diperintahkan untuk menggelar pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang. “Yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan kapan sidang di MK selesai,” tambah Bima.
Bima juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melaporkan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada Rabu sore. Presiden merespons positif laporan tersebut dan mendukung pelaksanaan jadwal yang telah disusun.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ungkap Bima.
Proses Hukum di MK
Terkait sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung, jadwal pelantikan untuk kepala daerah pada gelombang kedua dan ketiga akan disesuaikan dengan proses hukum di MK. Bima menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan sengketa tersebut agar pelaksanaan Pilkada dan pelantikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan pelantikan ini, kepala daerah terpilih diharapkan segera dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat dan memajukan daerah masing-masing.

