Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tahapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Tiga Gelombang Sesuai Proses MK
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tahapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Tiga Gelombang Sesuai Proses MK
NewsPublik

Tahapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Tiga Gelombang Sesuai Proses MK

Last updated: Kamis, 23 Januari 2025, 10:09 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.

Bima menjelaskan pelantikan ini merupakan gelombang pertama yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan tanpa sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima kepada wartawan usai menghadiri sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2024).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam pelantikan perdana tersebut, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk DKI Jakarta, yakni Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan resmi dilantik oleh Presiden.

Tiga Gelombang

Menurut Bima, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari untuk kepala daerah tanpa sengketa. Sementara itu, gelombang kedua akan mencakup kepala daerah dengan gugatan yang telah ditolak atau gugatan yang berstatus dismissal di MK.

Gelombang terakhir akan menyusul setelah proses hukum di MK selesai, termasuk untuk daerah dengan sengketa yang diperintahkan untuk menggelar pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang. “Yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan kapan sidang di MK selesai,” tambah Bima.

Bima juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melaporkan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada Rabu sore. Presiden merespons positif laporan tersebut dan mendukung pelaksanaan jadwal yang telah disusun.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ungkap Bima.

Proses Hukum di MK

Terkait sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung, jadwal pelantikan untuk kepala daerah pada gelombang kedua dan ketiga akan disesuaikan dengan proses hukum di MK. Bima menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan sengketa tersebut agar pelaksanaan Pilkada dan pelantikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan pelantikan ini, kepala daerah terpilih diharapkan segera dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat dan memajukan daerah masing-masing.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: pelantikan calon kepala daerah terpilih, pemilihan kepala daerah, Pilkada 2024, wakil menteri dalam negeri, wakil menteri mendagri
M. Khamdi 23 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Transformasi Digital Pendidikan: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan
Next Article Daya Tampung SNBP 2025 Dirilis, Cek Prodi Impianmu Sekarang!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?