JAKARTA (Sketsa.co) — Ketua SETARA Institute, Hendardi, menilai anggota Polri yang menjadi korban ketidaktahuan atau ‘prank’ Ferdy Sambo namun telah dijatuhi putusan berupa sanksi dari komisi kode etik perlu mendapatkan peninjauan kembali.
“Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan majelis etik yang terlanjur sudah diketok,” papar Hendardi dalam keterangan pers tertulis, Kamis (23/2/2023).
Hendardi menilai putusan Komisi Kode Etik Polri, Rabu (22/2/2023) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi 1 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan tetap mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri tampak sekali mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri.
“Di luar konteks fakta persidangan, sesungguhnya opini publik telah menjadi pengadil utama dalam kasus ini, khususnya terkait Eliezer,” katanya.
Menurut dia, ‘hadiah’ meringankan yang datang bertubi-tubi bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya dari Polda Metro Jaya, korban ‘prank’ Ferdy Sambo.
Hendardi berpendapat posisi sejumlah anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban ‘prank’ karena peristiwa terjadi di Jakarta.
Dia mengungakpkan sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran sejumlah anggota yang bahkan tidak terlibat tindak pidana sama sekali, tetapi dihukum demosi lebih berat dari Eliezer. Kondisi ini, sambung Hendardi, kemungkinan dipengaruhi oleh euforia penindakan tegas Polri pada awal-awal proses hukum Ferdy Sambo dkk.
Dengan terbuka dan terangnya peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat melalui persidangan yang sudah tuntas, terang Hendardi, sesungguhnya Polri telah memiliki pengetahuan utuh atas konstruksi peristiwa dan aktor-aktor yang terlibat.
Korban Ketidaktahuan
“Dengan demikian, mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan majelis etik yang terlanjur sudah diketok,” katanya.
Hendardi mengakui turbulensi disiplin anggota Polri akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons dan penanganan yang dilakukan oleh Polri memang telah berhasil memulihkan kepercayaan publik pada Polri.
“Tetapi menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi ‘korban’ penindakan disiplin dan etik juga penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara,” katanya.

