JAKARTA (Sketsa.co) — Kandas sudah upaya hukum terakhir yang dilakukan kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait dengan klaim kepemimpinan DPP Partai Demokrat menyusul permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Dalam kasus ini, pihak yang digugat pihak Moeldoko adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang dirilis laman MA seperti terlihat pada Kamis (10/8).
Permohonan PK yang diajukan Moeldoko tercatat dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Anggota majelis hakim agung yang memeriksa permohonan PK tersebut Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, sementara panitera pengganti Adi Irawan.
Perkara itu berawal dari klaim kubu Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, upaya pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Kubu Moeldoko kemudian mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Moeldoko tersebut dikalahkan di tingkat pertama, banding, dan juga kasasi. Moeldoko lalu melanjutkan dengan mengajukan permohonan PK.
AHY sendiri dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan menghadapi segala upaya yang dilakukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merebut posisi kepemimpinan Partai Demokrat, termasuk upaya PK yang ditempuhnya.
“Meskipun Demokrat terus menghadapi gangguan, kami yakin, tim hukum kami yakin, dan masyarakat juga yakin bahwa tidak ada celah hukum bagi Moeldoko untuk menang,” kata AHY.
Kepemimpinan AHY Menguat
Dengan penolakan permohonan PK oleh Moeldoko, otomatis kepengurusan DPP Partai Demokrat yang dipimpin AHY secara hukum mengalami penguatan dan tak tergoyahkan.
Ini berarti kekhawatiran yang sempat diungkapkan bahwa langkah pencapresan Anies Baswedan berpotensi dijegal jika PK Moeldoko dikabulkan bisa dihindarkan.
Baca juga: Saat ‘Timing’ Pengumuman Cawapres Anies Jadi Persoalan
Dampaknya, posisi AHY sebagai salah satu petinggi di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Nasdem, Demokrat dan PKS) pun mengalami penguatan. Alhasil, peluangnya untuk didapuk sebagai bakal cawapres pendamping Anies niscaya juga menjadi makin besar.
Bagaimanapun, Anies, Nasdem dan PKS tak bisa menafikan begitu saja posisi dan peran krusial AHY dan Demokrat sebagai mitra penting untuk menghadapi Pilpres 2024.
Kini, satu-satunya kemungkinan Anies gagal nyapres adalah jika salah satu partai, entah Nasdem, Demokrat atau PKS, tiba-tiba menemukan alasan untuk hengkang dari Koalisi Perubahan, misalnya tidak sepakat dengan sosok bakal cawapres yang dipilih Anies…

