JAKARTA (Sketsa.co) — Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menduga bahwa akan diajukan uji materi terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Syahrial, dalam diskusi santai di Wisma Drupadi di Pacitan pada akhir Mei 2023, Presiden ke-6 RI tersebut membahas mengenai judicial review batas usia cawapres. Syahrial menyatakan bahwa SBY telah mengetahui kemungkinan langkah politik yang akan diambil oleh Jokowi terkait cawe-cawe yang akan dilakukannya.
Oleh karena itu, dalam bukunya yang berjudul “Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi,” SBY menyatakan bahwa Jokowi akan menjadi aktor kunci yang menentukan siapa bakal capres dan bakal cawapres) berikutnya.
Syahrial menambahkan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penurunan batas usia cawapres dengan klausul bahwa calon tersebut pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar.
Jika hal tersebut terjadi, upaya cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi akan sangat berpengaruh dalam mengendalikan pasangan calon yang akan menjadi suksesor Jokowi, papar Syahrial, Jumat (4/8).
Saat ini, MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait batas usia cawapres. Perkara pertama diajukan kader PSI Dedek Prayudi yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun disertai klausul bahwa calon tersebut minimal berusia 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 pada Pilpres 2004 dan 2009.
Perkara kedua diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau calon tersebut memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Hal serupa (perkara ketiga) diajukan dua kader Partai Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Jangan Berandai-andai
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta publik tak berandai-andai terkait dengan adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di MK untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran, menjadi peserta di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan soal adanya dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan Gibran jadi pasangan Prabowo Subianto.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Sukabumi, Jumat (4/8).
Jokowi memastikan dirinya tak akan pernah cawe-cawe terhadap setiap gugatan atau kasus hukum yang ada di setiap penegak hukum. Sebab, kata dia, itu merupakan ranah MK. “Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif.”
Baca juga: Saat Prabowo “Merangkul” PSI
Gibran sendiri sebelumnya mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pilpres mendatang.
“Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat,” ujar Gibran, Kamis (3/8).
“Kemungkinan sing pengen sing menggugat (yang ingin yang menggugat). Aja kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngapa-ngapa (tak melakukan apa-apa) lho,” ujarnya.

