Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kala Gibran Dikaitkan dengan Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kala Gibran Dikaitkan dengan Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK
Politik

Kala Gibran Dikaitkan dengan Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penurunan batas usia cawapres dengan klausul bahwa calon tersebut pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar.

Last updated: Sabtu, 5 Agustus 2023, 4:47 PM
By Raden Parwoto
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menduga bahwa akan diajukan uji materi terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Syahrial, dalam diskusi santai di Wisma Drupadi di Pacitan pada akhir Mei 2023, Presiden ke-6 RI tersebut membahas mengenai judicial review batas usia cawapres. Syahrial menyatakan bahwa SBY telah mengetahui kemungkinan langkah politik yang akan diambil oleh Jokowi terkait cawe-cawe yang akan dilakukannya.

Oleh karena itu, dalam bukunya yang berjudul “Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi,” SBY menyatakan bahwa Jokowi akan menjadi aktor kunci yang menentukan siapa bakal capres dan bakal cawapres) berikutnya.

Syahrial menambahkan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penurunan batas usia cawapres dengan klausul bahwa calon tersebut pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar.

Jika hal tersebut terjadi, upaya cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi akan sangat berpengaruh dalam mengendalikan pasangan calon yang akan menjadi suksesor Jokowi, papar Syahrial, Jumat (4/8).

Saat ini, MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait batas usia cawapres. Perkara pertama diajukan kader PSI Dedek Prayudi yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun disertai klausul bahwa calon tersebut minimal berusia 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 pada Pilpres 2004 dan 2009.

Perkara kedua diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau calon tersebut memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Hal serupa (perkara ketiga) diajukan dua kader Partai Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Jangan Berandai-andai

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta publik tak berandai-andai terkait dengan adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di MK untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran, menjadi peserta di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan soal adanya dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan Gibran jadi pasangan Prabowo Subianto.

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Sukabumi, Jumat (4/8).

Jokowi memastikan dirinya tak akan pernah cawe-cawe terhadap setiap gugatan atau kasus hukum yang ada di setiap penegak hukum. Sebab, kata dia, itu merupakan ranah MK. “Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif.”

Baca juga: Saat Prabowo “Merangkul” PSI

Gibran sendiri sebelumnya mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pilpres mendatang.

“Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat,” ujar Gibran, Kamis (3/8).

“Kemungkinan sing pengen sing menggugat (yang ingin yang menggugat).  Aja kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngapa-ngapa (tak melakukan apa-apa) lho,” ujarnya.

 

 

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: GIbran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Partai Demokrat, Presiden Jokowi, SBY, uji materi usia capres-cawapres
Raden Parwoto 5 Agustus 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Waspada Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online
Next Article 5 Buah Mengandung Antioksidan Tinggi untuk Cegah Penyakit
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?