JAKARTA (Sketsa.co) — Mengapa utang Anies Baswedan Rp 92 miliar untuk pembiayaan kampanye dihapuskan kalau memenangkan Pilkada DKI 2017?
Dari tujuh poin isi dokumen soal utang piutang atau pinjaman Anies Baswedan ke Sandiaga Uno yang salinannya bocor di kalangan wartawan, yang menarik adalah poin ketujuh.
Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III senilai Rp 42 miliar yang ditandatangani Anies Rasyid Baswedan di atas materai Rp 6.000 pada 9 Maret 2017 itu merupakan surat pernyataan tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I (Rp 20 miliar) dan II (Rp 30 miliar), yang masing-masing dibuat dan ditandatangani pada 2 Januari 2017 dan 2 Februari 2017.
Sehingga total pinjaman tersebut berjumlah Rp 92 miliar.
Poin ketujuh salinan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III itu berbunyi: Jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.
Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi.
Seperti kita tahu, Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI 2017 dengan mengalahkan duet petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Yang menarik, mengapa Anies terbebas dari kewajiban membayar utang kalau berhasil menang?
Uang Pihak Ketiga
Dalam wawancara dengan motivator Merry Riana yang diunggah di kanal Youtube, Anies menegaskan bahwa uang pinjaman itu bukan dari Sandiaga, tapi dari pihak ketiga yang mendukung. “Jadi bukan uang Pak Sandi.”
Bakal capres yang didukung Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS itu menyatakan ada pihak ketiga yang mendukung.
“Kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah maka saya dan Pak Sandi berjanji mengembalikan. Jadi saya dan Pak Sandi. Jadi itu selesai (karena kami menang). Itu yang terjadi,” ujarnya.
Baca juga: Akar Rumput Pendukung Ganjar Tanggapi Santai Pembubaran GP Mania
Pertanyaannya, mengapa pihak ketiga yang tidak disebutkan namanya itu tidak meminta pengembalian dana pinjaman kalau Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI?
Apakah sebagai wujud kegembiraan maka pemberi pinjaman merelakan dana Rp 92 miliar tersebut tak dikembalikan jika Anies-Sandi terpilih sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI?
Kalau pihak ketiga itu perorangan (bisa pengusaha atau saudagar besar), rasanya agak musykil bersedia memberikan cuma-cuma duit segede itu tanpa kompensasi apapun? Bukankah pengusaha lekat dengan cara berpikir untung-rugi alias kalkulatif?
Namun, jika duit Rp 92 miliar itu merupakan akumulasi dari donasi banyak orang dan dikelola pihak tertentu, hal itu masih masuk akal kalau tidak meminta dikembalikan alias diikhlaskan. Sangat dimungkinan ratusan atau ribuan orang memberi bantuan dana untuk kampanye politik yang menelan biaya bermiliar-miliar rupiah.
Tapi dengan klausul kalau kalah akan mengembalikan pinjaman seperti termaktub dalam surat pernyataan utang tersebut, tampaknya pemberi pinjaman adalah perorangan atau hanya beberapa orang.
Dari sisi akuntabilitas, dermawan yang merelakan fulus Rp 92 miliar untuk kemenangan Anies-Sandi pada Pilkada DKI itu rasanya memang perlu diungkap ke publik.

