JAKARTA (Sketsa.co) — Senin, 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa akan menjatuhkan putusan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sesuai jadwal, hari berikutnya, Selasa (14/2), majelis hakim akan menjatuhkan putusan atas nama terdakwa Rizky Rizal Wibowo (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (ART Sambo). Sementara pada Rabu, (15/2), hakim akan menjatuhkan putusan atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo).
Pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam Polri, tentu menjadi salah satu puncak penanganan hukum atas tewasnya Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.
Sejak kasus menghebohkan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2022, perhatian publik dan media tak habis-habisnya menyoroti proses hukum terhadap Sambo dan empat terdakwa lainnya pada perkara “polisi dibunuh polisi” itu.
Di luar persidangan, terjadi perdebatan, polemik, silang pendapat, dan pro-kontra terkait dengan motif dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menggegerkan dan memancing Presiden Jokowi untuk memberikan komentar beberapa kali tersebut.
Tak henti-hentinya sejumlah stasiun televisi menggelar talkshow membahas dan mengupas segala hal-ihwal terkait dengan perkara pembunuhan Yosua. Belum lagi aneka podcast yang disiarkan di kanal Youtube.
Tak pelak, pembahasan dan silang-pendapat sampai masuk ke wilayah yang sesungguhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (jaksa), yaitu soal tuntutan yang dianggap paling layak untuk masing-masing terdakwa.
Sambo & Eliezer
Dua yang menjadi atensi utama adalah tuntutan hukuman seumur hidup yang dilayangkan jaksa untuk Sambo. Karena jaksa penuntut umum menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan dalam pertimbangan dinyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, maka keluarga Yosua dan beberapa pihak menilai harusnya jaksa menuntut Sambo dengan maksimal sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pidana mati.
Baca juga: Akankah Menyatunya KIB & KKIR Bakal Jadi Poros Super Kuat di Pilpres?
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer, karena yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator, tuntutan pidana 12 tahun penjara untuknya dinilai berlebihan.
Sebagai pengungkap fakta (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum/justice collaborator) mestinya Richard dituntut lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya. Kejujuran dan keterbukaannya dinilai membantu penegak hukum membuka perkara pembunuhan Yosua menjadi terang-benderang.
Akan halnya terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun pidana penjara, tak banyak yang memberikann tanggapan spesifik dan panjang-lebar.
Yang pasti, drama atau ‘sinetron’ perkara pembunuhan Yosua akan segera berakhir di peradilan tingkat pertama. Begitu hakim mengetuk palu, maka putusan sudah dijatuhkan.
Bagi yang tidak puas, dalam hal ini terdakwa dan atau jaksa, bisa mengajukan banding ke peradilan lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bedanya, tak ada lagi sidang pemeriksaan saksi yang mendapatkan liputan dan sorotan luas.

