JAKARTA (Sketsa.co) – Proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selama lebih dari tiga bulan terakhir menyidangkan perkara itu, kurang lebih dua pekan lagi akan mengambil putusan atas perkara pembunuhan yang menyeret lima terdakwa tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (sopir dan ART keluarga Sambo) masing-masing 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo) dengan 12 tahun penjara.
Khusus tuntutan atas nama Richard Eliezer atau Bharada E telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat. Sebagian menilai tuntutan itu berlebihan, karena JPU seolah mengabaikan fakta bahwa Eliezer berstatus sebagai pengungkap fakta peristiwa kejahatan (justice collaborator) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendapat ini mendasarkan keyakinannya bahwa dengan kejujuran Eliezer, hal itu telah membantu mempermudah JPU dalam pengungkapan perkara pembunuhan yang sangat menyita perhatian publik tersebut.
Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer sudah tepat, dan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK bahwa yang bersangkutan adalah pengungkap fakta. Menurut dia, bagaimana pun Eliezer adalah pelaku penembakan, eksekutor pembunuhan Yosua. Kalau tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK, Eliezer bisa dituntut maksimal seperti ancaman hukuman yang diatur Pasal 340 pembunuhan berencana, yakni minimal 20 tahun penjara.
Akan halnya, tuntutan 8 tahun untuk Ricky, Kuat dan Putri, JPU pada intinya menilai ketiganya hanya mengetahui rencana pembunuhan namun tidak terlibat aktif dalam pembunuhan. Pendek kata, mereka bukan eksekutor.
Adapun tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, pendapat yang berkembang di masyarakat cenderung menilai sudah sepadan, meski karena JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sebagian pihak, terutama keluarga Yosua, menilai mestinya JPU tak ragu menuntut maksimal, yakni hukuman mati.
Segala polemik yang mengiringi drama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan persidangan perkara yang mengikutinya tak lama lagi akan berakhir. Setelah pembacaan pleidoi (nota pembelaan) lima terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa, dan kemudian akan diikuti dengan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik, maka persidangan akan diakhiri dengan pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa tersebut. Palu hakim PN Selatan akan menandai tuntasnya peradilan tingkat pertama perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Jika setelah vonis, terdakwa yang sudah berstatus terpidana dan atau JPU mengajukan banding, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan jika terhadap putusan PT DKI pun nantinya, terpidana ataupun JPU mengajukan kasasi, maka perkara akan berlanjut ke Mahkamah Agung.
Jika putusan kasasi tetap tidak bisa diterima oleh terpidana, maka yang bersangkutan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali (PK). Hanya, bedanya, puas tidak puas terhadap putusan kasasi perkara pidana, JPU tak bisa mengajukan PK, karena permohonan PK hanya hak terpidana.

