Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Menunggu Palu Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Menunggu Palu Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk
Opini

Menunggu Palu Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk

Proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. PN Jaksel dua pekan lagi akan mengambil putusan atas perkara pembunuhan yang menyeret  lima terdakwa tersebut.

Last updated: Sabtu, 28 Januari 2023, 3:23 PM
By Sarjito Hambeng
Share
4 Min Read
Ilustrasi Palu Hakim (Google Image)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) – Proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selama lebih dari tiga bulan terakhir menyidangkan perkara itu, kurang lebih dua pekan lagi akan mengambil putusan atas perkara pembunuhan yang menyeret lima terdakwa tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (sopir dan ART keluarga Sambo) masing-masing 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo) dengan 12 tahun penjara.

Khusus tuntutan atas nama Richard Eliezer atau Bharada E telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat. Sebagian menilai tuntutan itu berlebihan, karena JPU seolah mengabaikan fakta bahwa Eliezer berstatus sebagai pengungkap fakta peristiwa kejahatan (justice collaborator) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendapat ini mendasarkan keyakinannya bahwa dengan kejujuran Eliezer, hal itu telah membantu mempermudah JPU dalam pengungkapan perkara pembunuhan yang sangat menyita perhatian publik tersebut.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer sudah tepat, dan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK bahwa yang bersangkutan adalah pengungkap fakta. Menurut dia, bagaimana pun Eliezer adalah pelaku penembakan, eksekutor pembunuhan Yosua. Kalau tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK, Eliezer bisa dituntut maksimal seperti ancaman hukuman yang diatur Pasal 340 pembunuhan berencana, yakni minimal 20 tahun penjara.

Akan halnya, tuntutan 8 tahun untuk Ricky, Kuat dan Putri, JPU pada intinya menilai ketiganya hanya mengetahui rencana pembunuhan namun tidak terlibat aktif dalam pembunuhan. Pendek kata, mereka bukan eksekutor.

Adapun tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, pendapat yang berkembang di masyarakat cenderung menilai sudah sepadan, meski karena JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sebagian pihak, terutama keluarga Yosua, menilai mestinya JPU tak ragu menuntut maksimal, yakni hukuman mati.

Segala polemik yang mengiringi drama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan persidangan perkara yang mengikutinya tak lama lagi akan berakhir. Setelah pembacaan pleidoi (nota pembelaan) lima terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa, dan kemudian akan diikuti dengan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik, maka persidangan akan diakhiri dengan pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa tersebut. Palu hakim PN Selatan akan menandai tuntasnya peradilan tingkat pertama perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Jika setelah vonis, terdakwa yang sudah berstatus terpidana dan atau JPU mengajukan banding, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan jika terhadap putusan PT DKI pun nantinya, terpidana ataupun JPU mengajukan kasasi, maka perkara akan  berlanjut ke Mahkamah Agung.

Jika putusan kasasi tetap tidak bisa diterima oleh terpidana, maka yang bersangkutan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali (PK). Hanya, bedanya, puas tidak puas terhadap putusan kasasi perkara pidana, JPU tak bisa mengajukan PK, karena permohonan PK hanya hak terpidana.

 

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

Pramono Anung dan Posisi PDIP sebagai Mitra Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto

Pudarnya Pamor Jokowi dan Moncernya Pamor Prabowo di Mata Internasional

Perlu Batas Maksimal Koalisi Partai untuk Pilpres agar Ada Keseimbangan Politik

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer, pembunuhan berencana, Putri Candrawathy, Ricky Rizal
Sarjito Hambeng 28 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Nasdem, Demokrat, PKS Serahkan Nama Bakal Cawapres ke Anies
Next Article Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor (AHM) Buat Lulusan SMA-SMK Terbaru 2023
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?