Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: BSU Tahap Terbaru Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Siapa yang Dapat?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » BSU Tahap Terbaru Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Siapa yang Dapat?
NasionalNews

BSU Tahap Terbaru Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Siapa yang Dapat?

Last updated: Senin, 23 Juni 2025, 6:13 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU tahun 2025 ini akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.

BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Program ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, mengatakan bahwa dana BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan siap segera disalurkan kepada para penerima. “Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemnaker menargetkan pencairan bantuan mulai minggu kedua Juni 2025. “Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” lanjut Estiarty. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyampaikan harapannya agar BSU sudah tersalurkan sebelum pekan kedua Juni.

Ketentuan mengenai pemberian BSU tahun ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci kriteria penerima BSU, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025.

  • Pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan.

Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini bersifat tepat sasaran, sehingga calon penerima dapat memverifikasi statusnya melalui dua kanal resmi:

  1. Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, tanpa perlu datang langsung ke kantor instansi terkait.

Dengan kembali digulirkannya BSU, diharapkan daya beli pekerja tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun mengajak perusahaan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya selalu diperbarui, agar bantuan bisa tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran.

You Might Also Like

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: bantuan subsidi upah (BSU), bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Jamsostek Mobile, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
M. Khamdi 23 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi
Next Article Tol Probowangi: Nadi Baru Jawa Timur, dari Probolinggo hingga Bali
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?