JAKARTA: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU tahun 2025 ini akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.
BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Program ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, mengatakan bahwa dana BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan siap segera disalurkan kepada para penerima. “Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemnaker menargetkan pencairan bantuan mulai minggu kedua Juni 2025. “Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” lanjut Estiarty. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyampaikan harapannya agar BSU sudah tersalurkan sebelum pekan kedua Juni.
Ketentuan mengenai pemberian BSU tahun ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci kriteria penerima BSU, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025.
Pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan.
Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini bersifat tepat sasaran, sehingga calon penerima dapat memverifikasi statusnya melalui dua kanal resmi:
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, tanpa perlu datang langsung ke kantor instansi terkait.
Dengan kembali digulirkannya BSU, diharapkan daya beli pekerja tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun mengajak perusahaan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya selalu diperbarui, agar bantuan bisa tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran.

