JAKARTA: Masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara, kini dapat bernafas lega. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di delapan negara ASEAN tanpa perlu mengurus dokumen tambahan seperti SIM Internasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan integrasi data nasional, salah satunya dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM. Dengan demikian, SIM Indonesia kini terhubung langsung dengan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. Selain itu, desain fisik SIM juga diperbarui agar lebih mudah dikenali di luar negeri. SIM A untuk pengemudi mobil akan dilengkapi dengan logo mobil, sedangkan SIM C untuk pengendara motor akan menampilkan logo motor.
Delapan negara ASEAN yang menerima keberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Vietnam, Myanmar, Laos, Malaysia, dan Singapura. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan aturan khusus yang berlaku di masing-masing negara.
Sebagai contoh, di Malaysia, meskipun SIM Indonesia diakui, pengemudi asing sejak 2018 diwajibkan membawa SIM Internasional sebagai pendamping SIM negara asal. Jika tidak memiliki, maka pengemudi harus mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia. Sementara di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan. Setelah itu, WNI yang ingin tetap berkendara di Singapura harus membuat SIM lokal.
Pemberlakuan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian antarnegara ASEAN mengenai pengakuan lisensi mengemudi domestik, yang sudah dirintis sejak 1985. Harapannya, mobilitas masyarakat antarnegara Asia Tenggara menjadi lebih praktis dan nyaman.
Di sisi lain, meskipun SIM domestik kini lebih diakui di kawasan ASEAN, keberadaan SIM Internasional tetap sangat penting bagi WNI yang ingin mengemudi di luar Asia Tenggara. SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara, berlandaskan Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan Raya. Negara-negara yang mengakuinya antara lain Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jepang, dan Thailand.
Namun demikian, tidak semua negara yang menjadi peserta Konvensi Wina otomatis menerima SIM Internasional dari Indonesia. Beberapa negara seperti Korea Selatan, Spanyol, Meksiko, Ghana, dan Chile, belum memberikan pengakuan penuh. Oleh sebab itu, para pengendara disarankan selalu mengecek peraturan lalu lintas negara tujuan sebelum bepergian.
Untuk mengurus SIM Internasional, masyarakat Indonesia dapat melakukannya dengan mudah secara online melalui layanan Korlantas Polri. Prosesnya sederhana, hanya memerlukan SIM domestik yang masih berlaku, dokumen pendukung, serta pembayaran biaya administrasi. Setelah itu, SIM Internasional akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat Indonesia semakin leluasa berkendara di berbagai negara, baik di kawasan ASEAN maupun di belahan dunia lainnya.

