JAKARTA: Masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, kini harus semakin waspada dan tertib berlalu lintas. Pasalnya, Polda Metro Jaya (PMJ) tengah gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi dan ditindak secara otomatis tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Melalui sistem ETLE PMJ, kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik strategis seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas akan merekam berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga melanggar marka jalan. Semua pelanggaran tersebut akan diidentifikasi secara otomatis berdasarkan nomor kendaraan yang terekam kamera.
Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan akan dicocokkan dengan database kepolisian. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan langsung ke pemilik kendaraan, baik melalui alamat rumah, e-mail, maupun aplikasi WhatsApp.
Masyarakat dapat memeriksa status ETLE atau e-tilang secara mandiri dengan mengakses website resmi ETLE PMJ di https://etle-pmj.id. Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs ETLE PMJ.
Pilih menu “Cek Data”.
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
Klik tombol “Cek Data”.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, diwajibkan membayar denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Pembayaran yang dilakukan tepat waktu akan membantu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.
Berbeda dari sistem tilang manual yang mengharuskan petugas menghentikan kendaraan di tempat, sistem ETLE menawarkan pendekatan modern dan efisien dalam menindak pelanggaran. Kehadiran ETLE PMJ diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan kata lain, tidak ada lagi ruang untuk sembunyi dari kamera. Jadilah pengendara yang tertib, karena ETLE bisa “menyapa” kapan saja dan di mana saja.

