Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Waspada! E-Tilang Bisa Menyerang Mobil dan Motor Kapan Saja
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Waspada! E-Tilang Bisa Menyerang Mobil dan Motor Kapan Saja
HukumNews

Waspada! E-Tilang Bisa Menyerang Mobil dan Motor Kapan Saja

Last updated: Kamis, 17 April 2025, 6:06 PM
By M. Khamdi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, kini harus semakin waspada dan tertib berlalu lintas. Pasalnya, Polda Metro Jaya (PMJ) tengah gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi dan ditindak secara otomatis tanpa kehadiran petugas di lapangan.

Melalui sistem ETLE PMJ, kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik strategis seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas akan merekam berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga melanggar marka jalan. Semua pelanggaran tersebut akan diidentifikasi secara otomatis berdasarkan nomor kendaraan yang terekam kamera.

Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan akan dicocokkan dengan database kepolisian. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan langsung ke pemilik kendaraan, baik melalui alamat rumah, e-mail, maupun aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat memeriksa status ETLE atau e-tilang secara mandiri dengan mengakses website resmi ETLE PMJ di https://etle-pmj.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs ETLE PMJ.

  2. Pilih menu “Cek Data”.

  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.

  4. Klik tombol “Cek Data”.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, diwajibkan membayar denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Pembayaran yang dilakukan tepat waktu akan membantu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.

Berbeda dari sistem tilang manual yang mengharuskan petugas menghentikan kendaraan di tempat, sistem ETLE menawarkan pendekatan modern dan efisien dalam menindak pelanggaran. Kehadiran ETLE PMJ diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan kata lain, tidak ada lagi ruang untuk sembunyi dari kamera. Jadilah pengendara yang tertib, karena ETLE bisa “menyapa” kapan saja dan di mana saja.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), https://etle-pmj.id, Polda Metro Jaya (PMJ), Tilang Elektronik, waspada e-tilang
M. Khamdi 17 April 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kemdikbudristek Rilis Dapodik Versi 2025.c, Ini Link Unduh dan Panduan Lengkapnya
Next Article Cek Info CPNS 2025 Dibuka Kapan, Bocoran 30 Formasi, dan Portal Resmi Pendaftaran
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?