JAKARTA: Menjelang perayaan Lebaran, para pekerja termasuk karyawan swasta kembali menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR menjadi hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyaluran THR bagi pekerja di tahun 2025. Namun, jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, aturan mengenai THR Keagamaan telah tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. SE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kewajiban Pengusaha dalam Pemberian THR
Bagi para pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak, THR merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pemberian THR ini dilakukan sekali dalam setahun dan harus disesuaikan dengan perayaan hari keagamaan masing-masing pekerja.
Jika mengacu pada aturan tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, terdapat beberapa kategori pekerja yang berhak menerima THR, di antaranya:
- Pekerja atau buruh, termasuk karyawan swasta, yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan ketentuan tersebut, semua karyawan yang memenuhi syarat wajib mendapatkan THR tanpa pengecualian.
Besaran THR yang Diterima
Jumlah THR yang diterima oleh karyawan swasta bergantung pada masa kerja mereka. Berikut adalah perhitungannya:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan yang memiliki masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan rumus: THR = (masa kerja : 12) x 1 bulan gaji
Dengan sistem ini, setiap pekerja tetap mendapatkan THR sesuai dengan kontribusinya selama bekerja di perusahaan.
Apakah Ada Perubahan Skema di 2025?
Meskipun aturan resmi untuk tahun 2025 belum dirilis, ada kemungkinan bahwa skema pencairan THR akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk mengonfirmasi apakah ada perubahan kebijakan atau tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.
Bagi para pekerja, informasi ini menjadi sangat penting agar mereka bisa mengatur keuangan dengan lebih baik menjelang Lebaran. Sementara itu, para pengusaha juga perlu bersiap untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyalurkan THR sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan nantinya.
Dengan demikian, baik pekerja maupun pengusaha disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah terkait kebijakan THR 2025 agar tidak terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penyaluran tunjangan ini.

