JAKARTA: Jika terdapat kesalahan penulisan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemilik kendaraan wajib segera melaporkannya untuk dilakukan perbaikan. Kesalahan data ini dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari jika tidak segera dibenahi. Kesalahan tersebut bisa terjadi saat pengisian data, baik karena kecerobohan pemohon maupun ketidaktelitian petugas Samsat.
Kesalahan data pada STNK atau BPKB bisa meliputi nama pemilik, warna kendaraan, alamat, atau informasi lainnya. Menurut Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, masyarakat yang menemukan kesalahan data sebaiknya segera datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan perbaikan. “Terkait kesalahan data, bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan harus membawa STNK atau BPKB yang salah cetak tersebut sebagai syarat untuk melakukan perbaikan. Jika tidak segera diperbaiki, kesalahan data dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Misalnya, data kendaraan menjadi tidak akurat, dan pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum lunas karena ketidaksesuaian data. “Bisa fatal urusannya. Data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar, dan data kendaraan pun menjadi tidak akurat,” tegasnya.
Kabar baiknya, perbaikan data STNK atau BPKB yang salah ketik ini tidak dikenakan biaya alias gratis. “Tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Wahyu. Proses perbaikannya juga relatif cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.
Adapun syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan revisi data antara lain membawa BPKB asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fisik kendaraan yang dimaksud, serta fotokopi faktur pemilik kendaraan. Dengan melengkapi persyaratan tersebut, proses perbaikan data dapat dilakukan dengan lancar.
Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan yang menemukan ketidaksesuaian data pada STNK atau BPKB, disarankan untuk segera melaporkan dan memperbaikinya. Langkah ini penting untuk menghindari masalah administrasi di masa depan, seperti kesulitan dalam urusan pajak atau kepemilikan kendaraan. Dengan data yang akurat, pemilik kendaraan juga dapat terhindar dari risiko hukum atau biaya tambahan yang tidak perlu. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan perbaikan data secara gratis dan cepat.

