SEMARANG, Jawa Tengah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk membeli dan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan subsidi energi diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno. SE tersebut mengatur bahwa ASN baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun ASN di tingkat Kabupaten/Kota harus menggunakan LPG non-subsidi dan tidak lagi membeli gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, diminta kepada seluruh ASN untuk segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan penerapannya. Selain itu, pengawasan perlu dilakukan agar LPG 3 kg dapat tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno dalam keterangannya.
ASN Bukan Sasaran LPG Subsidi
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok sasaran penerima subsidi LPG 3 kg. Ia mengingatkan bahwa gas melon diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, ASN diharapkan sadar dan mematuhi kebijakan tersebut.
“Ini adalah surat edaran yang bersifat mengingatkan, agar ASN tidak membeli LPG 3 kg. Sasaran penerima gas subsidi sudah jelas, bukan ASN,” tegas Sujarwanto pada Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ASN yang tetap nekat membeli LPG subsidi akan diberikan peringatan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ada ASN yang masih melanggar, tentu akan diingatkan. Kalau terus ngeyel, pasti ada sanksinya,” tambahnya.
Harga LPG 3 Kg Tidak Terkendali
Sujarwanto juga menyoroti masalah harga LPG 3 kg yang sering kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Seharusnya, harga di tingkat pangkalan tidak boleh lebih dari Rp18.000 per tabung, namun akibat penjualan melalui pengecer yang tidak terkontrol, harganya bisa melonjak hingga Rp25.000 per tabung.
“Jika masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi, harga bisa sesuai HET. Namun, pengecer yang tidak diatur oleh pemerintah sering kali menyebabkan harga menjadi tidak terkendali,” jelasnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap agar distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk ASN yang seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam mendukung program pemerintah pusat terkait subsidi energi yang lebih merata dan berkeadilan. ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan energi yang bijak dan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, subsidi yang disediakan pemerintah dapat benar-benar membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.

