Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
NewsPublik

Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Last updated: Jumat, 7 Februari 2025, 4:46 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

SEMARANG, Jawa Tengah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk membeli dan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan subsidi energi diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Contents
ASN Bukan Sasaran LPG SubsidiHarga LPG 3 Kg Tidak Terkendali

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno. SE tersebut mengatur bahwa ASN baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun ASN di tingkat Kabupaten/Kota harus menggunakan LPG non-subsidi dan tidak lagi membeli gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, diminta kepada seluruh ASN untuk segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan penerapannya. Selain itu, pengawasan perlu dilakukan agar LPG 3 kg dapat tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno dalam keterangannya.

ASN Bukan Sasaran LPG Subsidi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok sasaran penerima subsidi LPG 3 kg. Ia mengingatkan bahwa gas melon diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, ASN diharapkan sadar dan mematuhi kebijakan tersebut.

“Ini adalah surat edaran yang bersifat mengingatkan, agar ASN tidak membeli LPG 3 kg. Sasaran penerima gas subsidi sudah jelas, bukan ASN,” tegas Sujarwanto pada Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ASN yang tetap nekat membeli LPG subsidi akan diberikan peringatan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ada ASN yang masih melanggar, tentu akan diingatkan. Kalau terus ngeyel, pasti ada sanksinya,” tambahnya.

Harga LPG 3 Kg Tidak Terkendali

Sujarwanto juga menyoroti masalah harga LPG 3 kg yang sering kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Seharusnya, harga di tingkat pangkalan tidak boleh lebih dari Rp18.000 per tabung, namun akibat penjualan melalui pengecer yang tidak terkontrol, harganya bisa melonjak hingga Rp25.000 per tabung.

“Jika masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi, harga bisa sesuai HET. Namun, pengecer yang tidak diatur oleh pemerintah sering kali menyebabkan harga menjadi tidak terkendali,” jelasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap agar distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk ASN yang seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam mendukung program pemerintah pusat terkait subsidi energi yang lebih merata dan berkeadilan. ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan energi yang bijak dan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, subsidi yang disediakan pemerintah dapat benar-benar membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: asn dilarang beli elpiji 3 kg, ASN Jawa Tengah, elpiji 3 kg, harga elpiji 3 kg terbaru
M. Khamdi 7 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Perang AI Semakin Panas! Google dan DeepSeek Bersaing Ketat
Next Article Warga Jawa Tengah di Jabodetabek, Ini Info Mudik Gratis 2025 untuk Anda!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?