JAKARTA: Mulai tahun 2025, tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan resmi dihapus. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) pun bersiap menghadapi kebijakan ini dengan mengandalkan sistem tenaga kerja outsourcing sebagai solusi utama.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini telah diatur secara nasional, sehingga Pemprov Jateng perlu menyesuaikan diri agar berbagai instansi tetap berjalan optimal. Dari total 14.348 tenaga honorer yang saat ini bekerja di berbagai instansi di Jawa Tengah, hanya sebagian kecil yang akan mendapatkan kesempatan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Outsourcing Jadi Alternatif Utama
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer memang sudah menjadi keputusan pemerintah, tetapi harus ada langkah konkret untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai instansi.
Salah satu solusinya adalah dengan menerapkan sistem outsourcing, yaitu memanfaatkan penyedia jasa tenaga kerja dari pihak ketiga. Dengan sistem ini, pegawai akan dikontrak oleh perusahaan penyedia jasa untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati tenaga honorer. Beberapa kategori pekerjaan yang kemungkinan besar akan menggunakan sistem ini adalah satpam, sopir, dan petugas kebersihan (cleaning service).
“Sistem outsourcing ini akan membantu mempertahankan berbagai posisi yang memang dibutuhkan di instansi pemerintah, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Imam.
Peluang ASN dan PPPK Masih Terbuka
Meskipun tenaga honorer dihapus, Imam menambahkan bahwa pemerintah masih membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi ASN dan PPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi tahap pertama maupun tahap kedua, mereka harus menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah. Saat ini, pemerintah masih fokus pada penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK.
Dampak dan Harapan ke Depan
Bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database BKN atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, pemerintah berjanji akan memberikan kebijakan terbaru setelah proses pengadaan ASN saat ini selesai. Hal ini masih menjadi perhatian besar, mengingat banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berharap diangkat menjadi ASN.
Sementara itu, penggunaan sistem outsourcing juga menjadi pro dan kontra di kalangan tenaga kerja. Meskipun memberikan kepastian pekerjaan dengan kontrak yang jelas, sistem ini tetap memiliki tantangan, terutama dalam hal kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi pegawai outsourcing. Oleh karena itu, negosiasi antara pemerintah dan perusahaan penyedia tenaga kerja akan menjadi faktor kunci dalam menentukan skema kerja yang adil bagi para pekerja.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tidak ada instansi yang mengalami kekurangan tenaga kerja akibat penghapusan tenaga honorer. Selain itu, pemerintah juga diharapkan memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, agar mereka tetap mendapatkan kesempatan untuk bekerja dengan status yang lebih pasti di masa depan.

