JAKARTA: Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1446 Hijriyah atau 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat biaya tersebut lebih rendah tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Nasaruddin menjelaskan bahwa efisiensi menjadi kunci dalam pengurangan biaya ini. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan penyisiran anggaran untuk mengeliminasi kebutuhan yang tidak esensial. “Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan atau macam-macam hal yang membebani jamaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, penggunaan teknologi informasi (IT) juga menjadi salah satu aspek yang mendorong efisiensi. Dengan implementasi IT yang canggih, jumlah tenaga pelaksana dapat dikurangi, sehingga menghemat anggaran secara signifikan. “Ada IT yang sekarang sangat canggih, jadi bisa menggantikan banyak pekerjaan manual,” imbuhnya.
Biaya Haji 2025 dan Penyesuaiannya
Pada rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025), disepakati bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah reguler tahun ini adalah Rp 89.410.258,79. Jumlah ini turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berbagai pembahasan mendalam. “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4 juta lebih dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Marwan saat membacakan hasil rapat yang disiarkan secara daring.
Dari total biaya tersebut, Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78. Angka ini juga mengalami penurunan sekitar Rp 600 ribu dari tahun 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jamaah. Sisanya, sebesar Rp 33.978.508,01, akan ditanggung melalui dana nilai manfaat. Rasio antara Bipih dan nilai manfaat tahun ini adalah 62%:38%.
Pada awal pembahasan, Kemenag mengusulkan biaya haji sebesar Rp 93,3 juta per jamaah dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Dengan usulan tersebut, rasio Bipih dan nilai manfaat semula adalah 70%:30%. Namun, setelah negosiasi, rasio tersebut direvisi menjadi lebih proporsional, sehingga jamaah tidak terlalu terbebani oleh biaya.
Keputusan untuk menurunkan biaya haji tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi calon jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan. Efisiensi yang dilakukan, termasuk pengurangan anggaran yang tidak penting dan pemanfaatan teknologi, menjadi langkah signifikan untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tetap optimal dan terjangkau bagi masyarakat.
Penurunan ini sekaligus menjadi upaya nyata dari pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi biaya, sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang.

