JAKARTA: Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan dalam sistem dan tarif iuran BPJS Kesehatan yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan ini menjadi bagian dari amandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Salah satu aspek utama dalam perubahan ini adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Implementasi Sistem KRIS
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, implementasi sistem KRIS telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2024 dan direncanakan selesai sepenuhnya pada 30 Juni 2025. Sistem ini memastikan semua peserta mendapatkan layanan rawat inap yang setara, tanpa perbedaan kelas.
Meskipun ada perubahan sistem, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah. “Tarifnya belum ditentukan, tapi didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi. Iuran peserta baru akan disesuaikan secara resmi pada 1 Juli 2025 setelah sistem KRIS diterapkan sepenuhnya.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan sebelumnya. Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, di mana pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran akan dihapus mulai 1 Juli 2026.
Berikut ini adalah rincian iuran peserta berdasarkan kelompok:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran kelompok ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. - Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan pejabat negara: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
- Karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema iurannya sama, yaitu 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak keempat, orang tua, atau mertua ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta. - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran peserta mandiri atau individu dihitung berdasarkan kelas perawatan:- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Dampak dan Harapan
Dengan penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, pemerintah berharap dapat menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata. Sistem KRIS dirancang untuk memberikan akses yang setara kepada seluruh peserta, tanpa memandang kelas sosial.
Namun, perubahan ini membutuhkan adaptasi baik dari peserta maupun fasilitas kesehatan. Pemerintah juga memastikan bahwa sistem baru ini tidak akan memberatkan peserta melalui penyesuaian iuran yang dirancang tetap terjangkau.
Keberlanjutan program BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk sistem kesehatan nasional yang lebih baik di masa depan.

