JAKARTA: Kenaikan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 59 tahun pada 2025, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, menuai berbagai respons dari kalangan buruh. Kenaikan usia pensiun berlaku mulai 1 Januari 2025.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan.
“Di satu sisi, kenaikan usia pensiun memberikan peluang lebih panjang bagi pekerja untuk menerima gaji bulanan. Namun, di sisi lain, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 40 atau 50 tahun, pekerja harus menunggu hingga umur 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun dari BPJS,” jelas Mirah seperti dikutip, Selasa (7/1/2025).
Mirah menyoroti waktu tunggu yang lama sebagai masalah serius, terutama karena standar dana pensiun di Indonesia dinilai masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Kalau harus menunggu 10 tahun, nilai uang dalam jaminan pensiun akan semakin kecil. Standar dana pensiun kita juga jauh dari ketentuan ILO, yang idealnya 40 persen dari gaji. Di Indonesia, hanya sekitar 3 persen dari upah pokok. Ini menjadi persoalan,” ujarnya.
Mirah menekankan pentingnya pemerintah memberikan solusi bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun.
“Harapannya, aturan ini tidak menyulitkan kawan-kawan yang terkena PHK di usia 40 atau 50 tahun. Mereka harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan jaminan pensiun. Pemerintah perlu menyediakan solusi agar mereka bisa mengakses pensiunnya lebih cepat,” tambahnya.
Merugikan
Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, juga menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pekerja.
“Pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 harus menunggu satu tahun lagi karena usia pensiun berubah menjadi 59 tahun. Jika usia pensiun tetap 58 tahun, mereka bisa langsung mencairkan jaminan pensiun,” ungkap Ristadi.
Ia berharap agar kebijakan usia pensiun tidak terus naik secara bertahap karena hal ini dianggap membingungkan dan merugikan pekerja.
“Kebijakan ini perlu direvisi. Sebaiknya usia pensiun ditetapkan pada satu angka yang jelas, tanpa kenaikan bertahap yang justru menimbulkan kerugian,” tegasnya.
Dalam peraturan yang baru saja diterbitkan, usia pensiun di Indonesia ditetapkan 57 tahun pada 2019 dan akan bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya, pada 2025, usia pensiun akan menjadi 59 tahun untuk memenuhi syarat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan usia pensiun ini dinilai bertujuan memperpanjang usia produktif pekerja, tetapi di sisi lain memunculkan tantangan baru bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Respons dari para pemimpin serikat buruh menunjukkan perlunya pemerintah menyeimbangkan kebijakan ini dengan solusi konkret bagi pekerja terdampak.

