Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Perubahan Usia Pensiun: Apa Dampaknya bagi Pekerja dan PHK?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Perubahan Usia Pensiun: Apa Dampaknya bagi Pekerja dan PHK?
NewsPublik

Perubahan Usia Pensiun: Apa Dampaknya bagi Pekerja dan PHK?

Last updated: Rabu, 8 Januari 2025, 12:50 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kenaikan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 59 tahun pada 2025, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, menuai berbagai respons dari kalangan buruh. Kenaikan usia pensiun berlaku mulai 1 Januari 2025.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan.

“Di satu sisi, kenaikan usia pensiun memberikan peluang lebih panjang bagi pekerja untuk menerima gaji bulanan. Namun, di sisi lain, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 40 atau 50 tahun, pekerja harus menunggu hingga umur 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun dari BPJS,” jelas Mirah seperti dikutip, Selasa (7/1/2025).

Mirah menyoroti waktu tunggu yang lama sebagai masalah serius, terutama karena standar dana pensiun di Indonesia dinilai masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Kalau harus menunggu 10 tahun, nilai uang dalam jaminan pensiun akan semakin kecil. Standar dana pensiun kita juga jauh dari ketentuan ILO, yang idealnya 40 persen dari gaji. Di Indonesia, hanya sekitar 3 persen dari upah pokok. Ini menjadi persoalan,” ujarnya.

Mirah menekankan pentingnya pemerintah memberikan solusi bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun.

“Harapannya, aturan ini tidak menyulitkan kawan-kawan yang terkena PHK di usia 40 atau 50 tahun. Mereka harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan jaminan pensiun. Pemerintah perlu menyediakan solusi agar mereka bisa mengakses pensiunnya lebih cepat,” tambahnya.

Merugikan

Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, juga menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pekerja.

“Pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 harus menunggu satu tahun lagi karena usia pensiun berubah menjadi 59 tahun. Jika usia pensiun tetap 58 tahun, mereka bisa langsung mencairkan jaminan pensiun,” ungkap Ristadi.

Ia berharap agar kebijakan usia pensiun tidak terus naik secara bertahap karena hal ini dianggap membingungkan dan merugikan pekerja.

“Kebijakan ini perlu direvisi. Sebaiknya usia pensiun ditetapkan pada satu angka yang jelas, tanpa kenaikan bertahap yang justru menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Dalam peraturan yang baru saja diterbitkan, usia pensiun di Indonesia ditetapkan 57 tahun pada 2019 dan akan bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya, pada 2025, usia pensiun akan menjadi 59 tahun untuk memenuhi syarat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kenaikan usia pensiun ini dinilai bertujuan memperpanjang usia produktif pekerja, tetapi di sisi lain memunculkan tantangan baru bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Respons dari para pemimpin serikat buruh menunjukkan perlunya pemerintah menyeimbangkan kebijakan ini dengan solusi konkret bagi pekerja terdampak.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: buruh, usia pensiun, usia pensiun 59 tahun, usia pensiun naik
M. Khamdi 8 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Metode Irigasi Hemat Air Siap Diterapkan di Seluruh Sawah RI, Produksi Padi Bisa Naik 2 Ton
Next Article Kesempatan Berkarier di Industri Kreatif: Magang di VINDES Corp Januari 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?