Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya
Lowongan KerjaNews

Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya

Last updated: Senin, 14 Juli 2025, 12:23 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Peluang emas kini terbuka lebar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin meningkatkan jenjang karier mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan terbaru yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), PPPK tidak lagi diwajibkan untuk mundur jika ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.

Contents
Tidak Lolos? Tenang, Status PPPK Tetap AmanPersiapkan Dokumen dari SekarangTahapan Seleksi CPNS 2025Kapan Pendaftaran Dibuka?

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah keraguan banyak PPPK soal nasib karier mereka ke depan. Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa aturan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi berbasis merit dan berorientasi pada pengembangan karier ASN yang berkelanjutan.

“Kami ingin memberikan ruang yang adil bagi setiap ASN, termasuk PPPK, untuk mengembangkan diri dan berkontribusi lebih besar di pemerintahan,” ujarnya.

Tidak Lolos? Tenang, Status PPPK Tetap Aman

Menariknya, jika seorang PPPK mengikuti seleksi CPNS 2025 namun tidak lolos, statusnya sebagai PPPK tetap utuh. Artinya, tidak ada risiko kehilangan pekerjaan hanya karena mencoba peruntungan di jalur CPNS. Hal ini memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi PPPK untuk mengejar karier yang lebih tinggi.

Namun, ada beberapa syarat khusus yang wajib dipenuhi. Berdasarkan regulasi sebelumnya (CPNS 2024), PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS harus memiliki masa kerja minimal satu tahun dan penilaian kinerja baik. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan instansi juga menjadi syarat mutlak.

Persiapkan Dokumen dari Sekarang

Bagi PPPK yang tertarik, tidak ada salahnya mulai menyiapkan berkas dari sekarang. Berikut ini adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS:

  • Pas foto dan swafoto (maks. 200 KB, format jpg/jpeg)

  • Scan KTP elektronik (maks. 200 KB, jpg/jpeg)

  • Ijazah dan sertifikat pendukung (maks. 800 KB, pdf)

  • Transkrip nilai akademik (maks. 500 KB, pdf)

Semuanya akan diunggah melalui portal resmi SSCASN milik BKN saat masa pendaftaran dibuka.

Tahapan Seleksi CPNS 2025

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id. Tahapan yang harus dilalui pelamar antara lain:

  1. Pembuatan akun SSCASN

  2. Pengisian biodata dan pemilihan formasi

  3. Unggah dokumen sesuai dengan formasi

  4. Seleksi administrasi dan masa sanggah

  5. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB (jika ada)

Kapan Pendaftaran Dibuka?

Hingga kini, jadwal resmi CPNS 2025 belum diumumkan. KemenPAN RB masih menyelesaikan rekrutmen tahun 2024, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di kementerian dan lembaga baru sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, peluang tetap terbuka! Para PPPK yang bercita-cita menjadi PNS disarankan rutin memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak menunda persiapan.

Dengan kebijakan ini, jalur karier ASN semakin fleksibel dan menjanjikan. Kini saatnya bagi PPPK untuk memanfaatkan kesempatan ini dan membuktikan kualitas mereka di panggung nasional.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: daftar CPNS 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), syarat CPNS 2025
M. Khamdi 14 Juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Simak Cara dan Syaratnya!
Next Article Bisa Bikin KTP di Luar Kota! Ini Syarat dan Aturan Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Tahu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?