JAKARTA: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Tanpa KTP, berbagai urusan administrasi jadi terhambat—mulai dari berobat pakai BPJS, membuka rekening bank, sampai mengurus dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Karena itu, kepemilikan KTP adalah hal yang wajib.
Namun, bagaimana kalau kamu sedang tidak berada di alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK)? Misalnya, kamu sedang kuliah, baru pindah kerja, atau baru menikah dan tinggal di kota lain. Apakah kamu tetap bisa membuat atau mencetak ulang KTP?
Jawabannya: bisa!
Cetak KTP di Luar Domisili, Asal Tidak Ubah Data
Dilansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil, masyarakat diperbolehkan mencetak KTP di luar kota asal selama tidak ada perubahan data. Artinya, jika kamu hanya ingin mencetak ulang KTP karena hilang atau rusak, kamu bisa melakukannya di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia—tanpa harus pulang kampung.
Layanan ini berlaku untuk siapa saja yang membutuhkan dokumen kependudukan meski sedang berada jauh dari domisili asal. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap terlayani secara maksimal, sekaligus menjaga akurasi data kependudukan, terutama menjelang momen penting seperti pemilu.
Syarat Membuat KTP 2025
Proses pembuatan KTP kini semakin mudah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil, syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP adalah:
Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Tak perlu lagi membawa banyak dokumen tambahan. Selama syarat di atas dipenuhi, proses pembuatan KTP bisa langsung dilakukan.
Langkah-Langkah Membuat KTP 2025
Berikut alur membuat KTP tahun 2025:
Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai lokasi kamu saat ini, pada jam operasional.
Minta dan isi formulir permohonan dokumen F-1.02.
Lampirkan fotokopi KK dan serahkan ke petugas.
Petugas akan memverifikasi data, lalu memproses dan mencetak KTP baru.
Baik kamu berada di domisili asal maupun di luar kota, selama datamu sudah ada di sistem Dukcapil, pembuatan KTP bisa langsung dilakukan.
Aturan Baru Foto KTP 2025
Mulai tahun 2025, proses pengambilan foto untuk KTP punya aturan baru berdasarkan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil.
Kini, petugas wajib menunjukkan hasil foto ke pemohon sebelum melanjutkan proses rekam biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Jika foto tidak disetujui, pemohon bisa minta pengambilan ulang.
Bahkan, kantor Dukcapil kini diwajibkan menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana agar warga tampil rapi saat difoto. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan setiap warga merasa nyaman serta puas dengan pelayanan yang diberikan.
Jadi, kalau kamu belum punya KTP atau butuh mencetak ulang, tak perlu khawatir soal lokasi. Dengan kemudahan dan aturan baru ini, semua warga bisa mendapatkan KTP dengan cepat, mudah, dan tetap merasa dilayani dengan baik!

