Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Bisa Bikin KTP di Luar Kota! Ini Syarat dan Aturan Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Tahu
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Bisa Bikin KTP di Luar Kota! Ini Syarat dan Aturan Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Tahu
NasionalNews

Bisa Bikin KTP di Luar Kota! Ini Syarat dan Aturan Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Tahu

Last updated: Senin, 14 Juli 2025, 12:25 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Tanpa KTP, berbagai urusan administrasi jadi terhambat—mulai dari berobat pakai BPJS, membuka rekening bank, sampai mengurus dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Karena itu, kepemilikan KTP adalah hal yang wajib.

Contents
Cetak KTP di Luar Domisili, Asal Tidak Ubah DataSyarat Membuat KTP 2025Langkah-Langkah Membuat KTP 2025Aturan Baru Foto KTP 2025

Namun, bagaimana kalau kamu sedang tidak berada di alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK)? Misalnya, kamu sedang kuliah, baru pindah kerja, atau baru menikah dan tinggal di kota lain. Apakah kamu tetap bisa membuat atau mencetak ulang KTP?

Jawabannya: bisa!

Cetak KTP di Luar Domisili, Asal Tidak Ubah Data

Dilansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil, masyarakat diperbolehkan mencetak KTP di luar kota asal selama tidak ada perubahan data. Artinya, jika kamu hanya ingin mencetak ulang KTP karena hilang atau rusak, kamu bisa melakukannya di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia—tanpa harus pulang kampung.

Layanan ini berlaku untuk siapa saja yang membutuhkan dokumen kependudukan meski sedang berada jauh dari domisili asal. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap terlayani secara maksimal, sekaligus menjaga akurasi data kependudukan, terutama menjelang momen penting seperti pemilu.

Syarat Membuat KTP 2025

Proses pembuatan KTP kini semakin mudah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil, syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP adalah:

  • Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tak perlu lagi membawa banyak dokumen tambahan. Selama syarat di atas dipenuhi, proses pembuatan KTP bisa langsung dilakukan.

Langkah-Langkah Membuat KTP 2025

Berikut alur membuat KTP tahun 2025:

  1. Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai lokasi kamu saat ini, pada jam operasional.

  2. Minta dan isi formulir permohonan dokumen F-1.02.

  3. Lampirkan fotokopi KK dan serahkan ke petugas.

  4. Petugas akan memverifikasi data, lalu memproses dan mencetak KTP baru.

Baik kamu berada di domisili asal maupun di luar kota, selama datamu sudah ada di sistem Dukcapil, pembuatan KTP bisa langsung dilakukan.

Aturan Baru Foto KTP 2025

Mulai tahun 2025, proses pengambilan foto untuk KTP punya aturan baru berdasarkan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil.

Kini, petugas wajib menunjukkan hasil foto ke pemohon sebelum melanjutkan proses rekam biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Jika foto tidak disetujui, pemohon bisa minta pengambilan ulang.

Bahkan, kantor Dukcapil kini diwajibkan menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana agar warga tampil rapi saat difoto. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan setiap warga merasa nyaman serta puas dengan pelayanan yang diberikan.

Jadi, kalau kamu belum punya KTP atau butuh mencetak ulang, tak perlu khawatir soal lokasi. Dengan kemudahan dan aturan baru ini, semua warga bisa mendapatkan KTP dengan cepat, mudah, dan tetap merasa dilayani dengan baik!

You Might Also Like

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: cetak KTP beda daerah, cetak KTP luar domisili, KTP
M. Khamdi 14 Juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya
Next Article Hati-Hati! Scan QRIS Bisa Buat Saldo Ludes, Ini Modus Baru Penipuan Digital
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?