JAKARTA (Sketsa.co) — Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proaktif mengusut temuan transaksi mencurigakan triliunan rupiah ke rekening para calon anggota legislatif seperti yang diungkapkan PPATK.
“Bawaslu dengan segala kewenangannya bisa mengusut transaksi mencurigakan triliunan rupiah ke rekening para caleg tersebut. Kalau memang ditemukan indikasi pidana, tindak dengan tegas tanpa pandang bulu,” kata Abraham Runga Mali, Koordinator IFW, kepada sketsa.co, Kamis (11/1).
Menurut dia, saatnya seluruh perangkat yang dimaksudkan untuk menghadirkan pemilu yang bersih dari segala potensi tindak pidana keuangan, harus dioptimalkan agar hasil pemilu kredibel dan memiliki legitimasi tinggi.
“Namanya transaksi mencurigakan itu berarti mengindikasikan dugaan adanya potensi masalah. Bawaslu perlu turun tangan dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki,” papar Abraham.
Lonjakan Transaksi
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lonjakan transaksi signifikan pada rekening milik para cale yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada puluhan triliun rupiah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan caleg. Dia mencontohkan sampel dari 100 caleg yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022–2023 transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun.
Ada pula data 100 caleg yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp 500 juta ke atas, yang nilai totalnya mencapai Rp 21,7 triliun.
Selain itu, ada yang menarik dana dengan total Rp 34 triliun. “100 DCT ini dicatat sebagai yang terbesar ya, bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube PPATK.
Baca juga: Saat Peluang Putaran Kedua Prabowo Vs Ganjar Membesar
PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu. Tercatat, dari sampel 100 orang caleg, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya sekitar Rp 592 miliar.
Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225.000 caleg tingkat kabupaten/kota hingga pusat, ada 45.000 laporan yang masuk mengenai kenaikan transaksi keuangan.
Ivan juga mengungakpkan bahwa PPATK telah menemukan adanya aliran dana dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik, dengan 21 rekening bendahara terindikasi menerima dana Rp 195 miliar pada tahun 2023 atau mengalami peningkatan dibandingkan transaksi yang sama pada 2022 sebesar Rp 83 miliar.

