JAKARTA (Sketsa.co)—Ingat ya, bapak-ibu dan saudara sekalian. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pasien Kelas III BPJS Kesehatan tidak bisa naik tingkat perawatan ke Kelas II dan di atasnya.
Pasien yang diperbolehkan untuk naik kelas perawatan hanyalah pasien Kelas I ke Kelas VIP serta pasien Kelas II ke Kelas I. Tentu saja ada selisih biaya yang harus dibayarkan pasien untuk mendapatkan perawatan di kelas satu tingkat di atas ketentuan kelas awal sesuai kartu BPJS Kesehatan yang dipegang pasien.
Berikut adalah ketentuan terkait dengan kenaikan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 yang mulai berlaku 24 Januari 2023 tersebut.
KELAS RAWAT
- Peserta BPJS Kelas 1 diperkenankan naik tingkat ke Kelas VIP
- Peserta BPJS Kelas 2 diperkenankan naik tingkat ke Kelas 1 dan naik tingkat ke Kelas VIP
- Peserta BPJS Kelas 3 baik PBI maupun Non PBI tidak diperkenankan naik kelas
SELISIH BIAYA NAIK TINGKAT
- Hak rawat Kelas 1 naik tingkat ke Kelas VIP, maka selisih biaya yang dibayarkan paling banyak 75 % dari Tarif INACBG Kelas 1
- Hak rawat Kelas 2 naik ke Kelas 1, maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INACBG Kelas 1 dengan tarif INACBG Kelas 2
- Hak rawat Kelas 2 naik tingkat ke VIP maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INACBG Kelas 1 dengan Kelas 2 DITAMBAH 75 % dari tarif INACBG Kelas 1
TRANSFUSI DARAH
Untuk pasien hemodialisa rawat jalan yang membutuhkan transfusi darah dapat dijamin paling banyak 4 ( empat) kantong darah dalam kurun waktu 1 (satu) bulan
ALAT KESEHATAN
- Kacamata diberikan 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Alat bantu dengar diberikan 5 (lima) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Protesa alat gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu diberikan 5 (lima) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Protesa gigi diberikan 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama korset tulang belakang diberikan 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Collarneck diberikan 2 (dua) tahun sesuai indikasi medis
- Kruk/tongkat diberikan 5 (lima ) tahun sekali sesuai indikasi medis
Semoga informasi tersebut bermanfaat.

