Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Ingat! Pasien Kelas III BPJS Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Ingat! Pasien Kelas III BPJS Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan
KesehatanKeuangan

Ingat! Pasien Kelas III BPJS Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

Pasien yang diperbolehkan untuk naik kelas perawatan hanyalah pasien Kelas I ke Kelas VIP serta pasien Kelas II ke Kelas I.

Last updated: Senin, 6 Februari 2023, 11:32 AM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
Foto: bpjs-kesehatan.go.id
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co)—Ingat ya, bapak-ibu dan saudara sekalian. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pasien Kelas III BPJS Kesehatan tidak bisa naik tingkat perawatan ke Kelas II dan di atasnya.

Pasien yang diperbolehkan untuk naik kelas perawatan hanyalah pasien Kelas I ke Kelas VIP serta pasien Kelas II ke Kelas I. Tentu saja ada selisih biaya yang harus dibayarkan pasien untuk mendapatkan perawatan di kelas satu tingkat di atas ketentuan kelas awal sesuai kartu BPJS Kesehatan yang dipegang pasien.

Berikut adalah ketentuan terkait dengan kenaikan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 yang mulai berlaku 24 Januari 2023 tersebut.

KELAS RAWAT

  1. Peserta BPJS Kelas 1 diperkenankan naik tingkat ke Kelas VIP
  2. Peserta BPJS Kelas 2 diperkenankan naik tingkat ke Kelas 1 dan naik tingkat ke Kelas VIP
  3. Peserta BPJS Kelas 3 baik PBI maupun Non PBI tidak diperkenankan naik kelas

 

SELISIH BIAYA NAIK TINGKAT

  1. Hak rawat Kelas 1 naik tingkat ke Kelas VIP, maka selisih biaya yang dibayarkan paling banyak 75 % dari Tarif INACBG Kelas 1
  2. Hak rawat Kelas 2 naik ke Kelas 1, maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INACBG Kelas 1 dengan tarif INACBG Kelas 2
  3. Hak rawat Kelas 2 naik tingkat ke VIP maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INACBG Kelas 1 dengan Kelas 2 DITAMBAH 75 % dari tarif INACBG Kelas 1

 

TRANSFUSI DARAH

Untuk pasien hemodialisa rawat jalan yang membutuhkan transfusi darah dapat dijamin paling banyak 4 ( empat) kantong darah dalam kurun waktu 1 (satu) bulan

 

ALAT KESEHATAN

  1. Kacamata diberikan 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
  2. Alat bantu dengar diberikan 5 (lima) tahun sekali sesuai indikasi medis
  3. Protesa alat gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu diberikan 5 (lima) tahun sekali sesuai indikasi medis
  4. Protesa gigi diberikan 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama korset tulang belakang diberikan 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
  5. Collarneck diberikan 2 (dua) tahun sesuai indikasi medis
  6. Kruk/tongkat diberikan 5 (lima ) tahun sekali sesuai indikasi medis

 

Semoga informasi tersebut bermanfaat.

 

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!

TAGGED: BPJS Kesehatan, INACBG, Pasien Kelas III, Permenkes No.3/2023
Siti Mutawaliah 6 Februari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cek di Sini! Kapan Kartu Lansia Jakarta Januari 2023 Cair?
Next Article Meneropong Peluang Anies Vs Ganjar di Pilpres 2024 Versi SMRC
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?