Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Cermati Ya…21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Cermati Ya…21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
KesehatanNews

Cermati Ya…21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Last updated: Selasa, 31 Desember 2024, 1:01 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: BPJS Kesehatan telah menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga sebagian besar masyarakat dapat memperoleh perawatan medis tanpa harus membayar secara langsung di fasilitas kesehatan. Namun, terdapat sejumlah ketentuan dan batasan yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung.

Sebagai sistem jaminan kesehatan, BPJS mengharuskan peserta untuk membayar iuran bulanan secara rutin. Meski iuran tersebut relatif murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta, ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setidaknya, terdapat 21 jenis penyakit atau layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Layanan perawatan gigi untuk estetika, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit yang diakibatkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan terlarang.
  7. Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau penelitian.
  11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun atau masker.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tanggungan tertentu.
  18. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang telah dijamin oleh program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Program ini memang dirancang untuk memberikan manfaat yang luas, tetapi tidak bersifat menyeluruh. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau layanan kesehatan di luar cakupan BPJS, disarankan untuk mempertimbangkan asuransi tambahan sebagai pelengkap.

Meskipun terdapat beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena aksesibilitas dan biayanya yang terjangkau. Program ini telah membantu meringankan beban finansial masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Namun, penting untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin agar hak sebagai peserta tetap terjamin.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: bpjs, BPJS Kesehatan, daftar penyakit bpjs kesehatan
M. Khamdi 31 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1
Next Article 9 Peluang Karier Baru Terbuka Lebar dengan Meta AI WhatsApp
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?