JAKARTA: Publik dihebohkan oleh kabar bahwa pasangan pengusaha dan selebritas Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Informasi ini viral di media sosial setelah tangkapan layar menunjukkan keanggotaan keduanya dalam skema tersebut, yang umumnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan.
Kabar ini memicu pertanyaan dari warganet tentang bagaimana pasangan publik figur itu bisa memenuhi kriteria penerima bantuan. Hal ini juga memunculkan kritik terhadap mekanisme validasi data kepesertaan BPJS dan distribusi bantuan sosial. Polemik ini semakin diperhatikan publik karena Harvey Moeis tengah tersandung kasus korupsi timah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pasangan ini terdaftar dalam segmen PBPU Pemda, yang berbeda dari kategori PBI APBN untuk masyarakat miskin. Menurutnya, keanggotaan Harvey dan Sandra dalam segmen ini diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan mereka bukan penerima manfaat dari PBI APBN.
Apa Itu BPJS PBI dan Non PBI?
BPJS PBI adalah skema BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah melalui APBD atau APBN. Program ini dikhususkan bagi masyarakat miskin atau rentan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Sebaliknya, BPJS Non PBI adalah skema di mana iuran dibayar oleh peserta sendiri atau sebagian oleh perusahaan, dengan fleksibilitas memilih kelas rawat inap (kelas 1, 2, atau 3).
Peserta PBI umumnya hanya mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 dengan akses terbatas ke layanan kesehatan dasar. Sementara itu, peserta Non PBI memiliki akses lebih luas ke fasilitas kesehatan, sesuai kelas yang dipilih.
Proses Pendaftaran BPJS PBI dan Non PBI
Pendaftaran BPJS PBI dilakukan melalui verifikasi dan rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas sosial berdasarkan data DTKS. Peserta dipilih secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sebaliknya, BPJS Non PBI bisa diakses oleh siapa saja melalui pendaftaran mandiri atau perusahaan tempat bekerja. Syaratnya adalah menyertakan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti rekening bank untuk pembayaran iuran.
Peserta Non PBI juga memiliki fleksibilitas untuk mengubah kelas perawatan sesuai kebutuhan, yang tidak dimiliki peserta PBI.
Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Rizzky Anugerah mengklarifikasi bahwa Harvey dan Sandra terdaftar dalam kategori PBPU Pemda, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka tidak masuk kategori fakir miskin, melainkan peserta dengan layanan kelas 3 yang diatur melalui skema Pemprov DKI Jakarta.
Kasus ini menjadi viral setelah seorang YouTuber, Ferry Irwandi, membagikan tangkapan layar data BPJS pasangan ini di media sosial. Ferry bahkan menyindir dengan menyebut pasangan tersebut sebagai “fakir miskin” yang mendapat bantuan pemerintah. Namun, pernyataan ini kemudian memicu diskusi luas mengenai sistem pendataan BPJS Kesehatan dan keadilan dalam distribusi bantuan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam sistem bantuan sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

