Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Ini Dia Daftar 21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Ini Dia Daftar 21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Kesehatan

Ini Dia Daftar 21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Meskipun pemerintah tidak secara rinci menyebutkan daftar penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS, prinsipnya sama seperti asuransi kesehatan biasa. Terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh lembaga jaminan sosial ini.

Last updated: Sabtu, 26 Agustus 2023, 1:27 PM
By Siti Mutawaliah
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Saat ini, BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan utama masyarakat sebagai asuransi kesehatan. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis penyakit dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Seperti halnya asuransi kesehatan lain, BPJS memiliki peraturan mengenai jenis penyakit yang dapat di-cover dan yang tidak. Artinya, tidak semua layanan kesehatan dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

BPJS adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara bertahap. Mulai beroperasi sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang yang tinggal atau bekerja di Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa jenis layanan kesehatan dan kondisi penyakit tertentu yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Jenis layanan kesehatan apa saja yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan? Meskipun pemerintah tidak secara rinci menyebutkan daftar penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS, prinsipnya sama seperti asuransi kesehatan biasa. Terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh lembaga jaminan sosial ini.

Bila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tzu Chi Hospital di PIK Terima Pasien BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2.  Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4.  Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    Semoga informasi tersebut bermanfaat.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!

TAGGED: BPJS Kesehatan, daftar 21 penyakit, melukai diri sendiri, tidak dicover BPJS, wabah penyakit
Siti Mutawaliah 26 Agustus 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bakal Cawapres Anies Masih Jadi Isu “Panas” di KPP
Next Article Seputar Rendahnya Hasil Survei Elektabilitas Anies Baswedan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?