JAKARTA (Sketsa.co) — Saat ini, BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan utama masyarakat sebagai asuransi kesehatan. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis penyakit dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Seperti halnya asuransi kesehatan lain, BPJS memiliki peraturan mengenai jenis penyakit yang dapat di-cover dan yang tidak. Artinya, tidak semua layanan kesehatan dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
BPJS adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara bertahap. Mulai beroperasi sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang yang tinggal atau bekerja di Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa jenis layanan kesehatan dan kondisi penyakit tertentu yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Jenis layanan kesehatan apa saja yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan? Meskipun pemerintah tidak secara rinci menyebutkan daftar penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS, prinsipnya sama seperti asuransi kesehatan biasa. Terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh lembaga jaminan sosial ini.
Bila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tzu Chi Hospital di PIK Terima Pasien BPJS Kesehatan
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Semoga informasi tersebut bermanfaat.

