JAKARTA (Sketsa.co) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar 13 produk kosmetik (skincare) ilegal mengandung bahan berbahaya merkuri yang masih beredar di Tanah Air.
Seperti diketahui, pemakaian kosmetik mengandung merkuri bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, termasuk kanker kulit.
“BPOM masih menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” ungkap BPOM dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (3/7).
Pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, yakni bisa menimbulkan berbagai efek negatif, dan yang terparah adalah kanker kulit.
Baca juga: Ini Dia 9 Jurusan Kuliah Paling Menjanjikan di Masa Depan
Dalam keterangannya, BPOM juga menemukan bahwa sejak Januari 2022 hingga April 2023 menunjukkan total ada lebih dari 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.
Sebagian besar di antaranya yakni 42,47% adalah obat, dan terdapat 262.729 link yang mencantumkan obat ilegal. Terbanyak kedua merupakan kosmetik 21,08% atau 121.795 link, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.
Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dirilis BPOM:
Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella

