Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kabar Gembira! Cek Daftar Penerima Bansos PKH April 2025, Begini Caranya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kabar Gembira! Cek Daftar Penerima Bansos PKH April 2025, Begini Caranya
HumanioraNews

Kabar Gembira! Cek Daftar Penerima Bansos PKH April 2025, Begini Caranya

Last updated: Jumat, 11 April 2025, 5:25 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Bulan April 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap pertama termin kedua pencairan bansos PKH tahun 2025.

Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, PKH menjadi program andalan yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap tiga bulan sekali. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos PKH secara online melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Proses pengecekan sangat mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Pilih wilayah domisili dengan mengisi “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa/Kelurahan”.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Ketikkan huruf kode captcha yang muncul.

  5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu sistem memproses informasi Anda.

Setelah proses pencarian selesai, data penerima bansos akan tampil sesuai identitas yang dimasukkan.

Syarat dan Kategori Penerima PKH

Tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

  • Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu yang telah diverifikasi pihak kelurahan.

  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.

  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.

PKH sendiri memiliki tiga komponen utama dalam kategori penerimanya, yaitu:

  1. Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).

  2. Komponen Pendidikan: Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Besaran Bantuan PKH 2025

Berikut rincian besaran bantuan PKH tahun ini:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).

  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).

  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).

  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

Dengan kembalinya pencairan bantuan PKH di April 2025 ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat kurang mampu bisa sedikit terangkat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak.

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, segera cek status penerimaan Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya!

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

TAGGED: bantuan sosial PKH, Cara cek status penerima bansos PKH, cekbansos.kemensos.go.id, pencairan PKH April 2025, penerima PKH
M. Khamdi 11 April 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Waspada, CAPTCHA Kini Jadi Senjata Baru Hacker untuk Menjebak Korban!
Next Article CPNS 2025 Segera Dibuka! Simak Link Pendaftaran, Syarat Lengkap, dan Bocoran Formasi yang Wajib Diketahui
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?