JAKARTA: Bulan April 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap pertama termin kedua pencairan bansos PKH tahun 2025.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, PKH menjadi program andalan yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap tiga bulan sekali. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos PKH secara online melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Proses pengecekan sangat mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah domisili dengan mengisi “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa/Kelurahan”.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketikkan huruf kode captcha yang muncul.
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu sistem memproses informasi Anda.
Setelah proses pencarian selesai, data penerima bansos akan tampil sesuai identitas yang dimasukkan.
Syarat dan Kategori Penerima PKH
Tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu yang telah diverifikasi pihak kelurahan.
Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
PKH sendiri memiliki tiga komponen utama dalam kategori penerimanya, yaitu:
Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
Komponen Pendidikan: Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Besaran Bantuan PKH 2025
Berikut rincian besaran bantuan PKH tahun ini:
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Dengan kembalinya pencairan bantuan PKH di April 2025 ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat kurang mampu bisa sedikit terangkat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, segera cek status penerimaan Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya!

