Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Resmi Cair, Cek Cara Daftarnya di Sini!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Resmi Cair, Cek Cara Daftarnya di Sini!
HumanioraPublik

Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Resmi Cair, Cek Cara Daftarnya di Sini!

Last updated: Kamis, 27 Februari 2025, 11:10 AM
By M. Khamdi
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kabar gembira bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)! Pada Februari 2025, bansos kembali dicairkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Contents
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HPPendaftaran Bansos Secara OfflineCara Cek Status Penerima Bansos 2025Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos?

Sama seperti pencairan sebelumnya, bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan yang telah cair mencapai Rp700.000. Sementara itu, penerima BPNT mendapatkan dana sebesar Rp600.000 untuk periode Januari dan Februari 2025 yang dicairkan sekaligus.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Bagi yang sudah terdaftar, pastikan untuk memeriksa status pencairan agar tidak melewatkan bantuan yang berhak diterima.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

Kini, mendaftar bansos menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  4. Klik “Buat Akun Baru” dan tunggu verifikasi dari Kementerian Sosial.
  5. Jika akun telah terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  6. Isi data sesuai KTP pada menu “Usulan Mandiri”.
  7. Lengkapi Survey Kriteria dan unggah foto rumah tampak depan.
  8. Klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan permohonan.

Setelah itu, usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial di kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran Bansos Secara Offline

Bagi yang tidak memiliki akses internet, pendaftaran bansos juga bisa dilakukan secara langsung dengan langkah berikut:

  1. Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen pendukung.
  2. Ajukan permohonan melalui RT/RW setempat.
  3. Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
  4. Data akan dimasukkan ke dalam sistem Bansos oleh petugas.
  5. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  6. Jika disetujui, kepala daerah akan mengesahkan penerima bantuan.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025

Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik “CARI DATA”.

Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima, informasi terkait jenis bantuan dan status pencairan akan muncul di layar.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos?

Meski banyak yang bisa mendaftar bansos, tidak semua orang memenuhi kriteria sebagai penerima. Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut adalah kategori yang tidak berhak menerima bansos:

  • Alamat atau individu tidak ditemukan dalam data resmi.
  • Sudah meninggal dunia dan belum ada penggantian dalam KK.
  • Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau anggota keluarga mereka.
  • Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap dari APBN atau APBD.
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan atau perangkat desa aktif.
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
  • Sudah menerima bantuan sosial dari program lain.

Bagi yang memenuhi syarat, segera daftarkan diri dan pantau status pencairan bansos untuk memastikan mendapatkan bantuan yang berhak diterima!

You Might Also Like

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026

Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima

Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa

TAGGED: bansos BPNT 2025 cair, Bansos Cair, Bansos PKH, cek status penerima bansos Februari 2025
M. Khamdi 27 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Ramadan 2025: Diskon Semua, Khusus Rumah Ibadah Lebih Hemat!
Next Article Jadwal CPNS 2025: Diundur atau Tetap Dibuka? Simak Informasi Terbaru!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?