Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Ketika Polisi Menilang Tanpa Surat Tugas: Apa Kata Aturan?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Ketika Polisi Menilang Tanpa Surat Tugas: Apa Kata Aturan?
HukumNews

Ketika Polisi Menilang Tanpa Surat Tugas: Apa Kata Aturan?

Last updated: Selasa, 25 Februari 2025, 12:13 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

YOGYAKARTA: Setiap polisi yang menggelar razia di jalan wajib membawa surat tugas dan memasang plang operasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, razia yang dilakukan dapat dianggap ilegal. Namun, apakah pengendara memiliki hak untuk menolak ditilang apabila polisi tidak dilengkapi dengan surat tugas?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta, menegaskan bahwa polisi tetap berhak menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas meskipun tanpa surat tugas resmi atau surat razia. Menurutnya, tindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sudah menjadi bagian dari tugas kepolisian yang melekat dan dilindungi oleh undang-undang.

“Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menyita kendaraan jika terdapat kecurigaan adanya pelanggaran. Kewenangan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian, sehingga pengendara tidak bisa menolak ketika ditilang,” ujar Sugiyanta beberapa waktu lalu.

Sugiyanta menjelaskan bahwa semua pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh petugas dapat langsung ditindak. Sebagai contoh, apabila seorang petugas polisi di lapangan melihat pengendara yang tidak menggunakan helm, maka polisi dapat langsung melakukan penilangan tanpa memerlukan surat tugas khusus.

Aturan dan kewenangan polisi dalam melakukan penilangan telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal ini menjelaskan bahwa tugas pokok kepolisian mencakup tiga hal utama:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kewenangan polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas sudah jelas dan tidak memerlukan surat tugas tambahan saat melakukan tilang. Polisi memiliki peran yang berbeda dengan satuan pengamanan (satpam), yang hanya memiliki kewenangan terbatas di wilayah kerja mereka.

Sugiyanta menegaskan bahwa jika seorang pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi wajib melakukan penindakan berupa tilang tanpa perlu surat tugas.

“Jika ada pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas, maka tindakan tilang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 13 UU Kepolisian, karena polisi adalah penegak hukum dan pelanggaran lalu lintas masuk dalam ranah yang harus mereka tindak,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun surat tugas menjadi syarat dalam razia resmi, dalam kasus pelanggaran yang tertangkap langsung oleh petugas, polisi tetap berhak menilang tanpa perlu menunjukkan surat tugas terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menegakkan disiplin lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menghindari sanksi tilang dan menjaga keamanan bersama. Kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya untuk menghindari hukuman, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: hak pengendara motor, kewenangan kepolisian, polisi tilang pengendara, razia kendaraan, tilang kendaraan
M. Khamdi 25 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Instagram Kirim Notifikasi Screenshot DM? Ini Penjelasannya!
Next Article Tingkatkan Privasi WhatsApp! Begini Cara Mudah Menyembunyikan Status Online
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?