YOGYAKARTA: Setiap polisi yang menggelar razia di jalan wajib membawa surat tugas dan memasang plang operasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, razia yang dilakukan dapat dianggap ilegal. Namun, apakah pengendara memiliki hak untuk menolak ditilang apabila polisi tidak dilengkapi dengan surat tugas?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta, menegaskan bahwa polisi tetap berhak menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas meskipun tanpa surat tugas resmi atau surat razia. Menurutnya, tindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sudah menjadi bagian dari tugas kepolisian yang melekat dan dilindungi oleh undang-undang.
“Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menyita kendaraan jika terdapat kecurigaan adanya pelanggaran. Kewenangan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian, sehingga pengendara tidak bisa menolak ketika ditilang,” ujar Sugiyanta beberapa waktu lalu.
Sugiyanta menjelaskan bahwa semua pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh petugas dapat langsung ditindak. Sebagai contoh, apabila seorang petugas polisi di lapangan melihat pengendara yang tidak menggunakan helm, maka polisi dapat langsung melakukan penilangan tanpa memerlukan surat tugas khusus.
Aturan dan kewenangan polisi dalam melakukan penilangan telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal ini menjelaskan bahwa tugas pokok kepolisian mencakup tiga hal utama:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kewenangan polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas sudah jelas dan tidak memerlukan surat tugas tambahan saat melakukan tilang. Polisi memiliki peran yang berbeda dengan satuan pengamanan (satpam), yang hanya memiliki kewenangan terbatas di wilayah kerja mereka.
Sugiyanta menegaskan bahwa jika seorang pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi wajib melakukan penindakan berupa tilang tanpa perlu surat tugas.
“Jika ada pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas, maka tindakan tilang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 13 UU Kepolisian, karena polisi adalah penegak hukum dan pelanggaran lalu lintas masuk dalam ranah yang harus mereka tindak,” tambahnya.
Dengan demikian, meskipun surat tugas menjadi syarat dalam razia resmi, dalam kasus pelanggaran yang tertangkap langsung oleh petugas, polisi tetap berhak menilang tanpa perlu menunjukkan surat tugas terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menegakkan disiplin lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menghindari sanksi tilang dan menjaga keamanan bersama. Kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya untuk menghindari hukuman, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

