Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mahfud MD Tegaskan Penolakan atas Pemberian Maaf Diam-Diam untuk Koruptor
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mahfud MD Tegaskan Penolakan atas Pemberian Maaf Diam-Diam untuk Koruptor
HukumPolitik

Mahfud MD Tegaskan Penolakan atas Pemberian Maaf Diam-Diam untuk Koruptor

Last updated: Kamis, 2 Januari 2025, 1:23 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons pernyataan Prof. Romli Atmasasmita yang menganggap dirinya dapat dipidana karena komentar terkait pemberian maaf kepada koruptor. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @mohmahfudmd pada Rabu (1/1/2024).

“Prof. Romli menganggap saya melanggar Pasal Fitnah dan UU ITE karena menyatakan bahwa pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor tidak boleh dilakukan,” tulis Mahfud.

Mahfud juga menilai Prof. Romli keliru karena tidak memahami konteks ucapannya yang disampaikan dalam Podcast Terus Terang Episode 34 pada 24 Desember 2024. “Prof. Romli seharusnya bertanya dulu kepada saya sebelum menyimpulkan pernyataan saya,” lanjut Mahfud.

Meskipun berbeda pandangan, Mahfud tetap tegas menyatakan bahwa pemberian maaf kepada koruptor bertentangan dengan hukum. “Jika dilakukan secara diam-diam, hal itu melanggar aturan hukum. Semua amnesti harus melalui mekanisme terbuka dan persetujuan DPR,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Mahfud juga membahas perbedaan pendapat dengan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan. Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal wajar.

“Saya memahami bahwa presiden memiliki kewenangan memberi amnesti, tetapi harus dilakukan secara transparan. Amnesti pajak pun diawali dengan perdebatan terbuka di DPR hingga disahkan menjadi UU Tax Amnesty,” jelas Mahfud.

Mahfud menggarisbawahi bahwa persoalan utama terletak pada upaya memberikan maaf dan pengembalian uang korupsi secara tertutup. “Semua langkah hukum harus dilakukan secara terbuka demi menjaga transparansi dan keadilan,” pungkasnya.

Pernyataan Mahfud ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan keterbukaan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

TAGGED: amnesti koruptor, Mahfud MD, memaafkan koruptor, Presiden Prabowo, Romli Atmasasmita
Sarjito Hambeng 2 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ingin Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Syarat dan Penjelasan dari Badan Gizi Nasional
Next Article Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?