Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Ketua Mahkamah Agung Bertekad Putus Mata Rantai Praktik Makelar Kasus di MA
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Ketua Mahkamah Agung Bertekad Putus Mata Rantai Praktik Makelar Kasus di MA
Hukum

Ketua Mahkamah Agung Bertekad Putus Mata Rantai Praktik Makelar Kasus di MA

Last updated: Sabtu, 28 Desember 2024, 3:30 AM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai praktik makelar kasus yang melibatkan pegawai MA Zarof Ricar. Dalam pidato akhir tahun di Kantor MA, Jumat (27/12/2024), Sunarto menyampaikan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk membersihkan hakim dan pegawai MA dari pengaruh tersebut.

Sunarto mengakui bahwa upaya ini bukan hal yang mudah. Sebagai langkah awal, MA mengumpulkan informasi dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online. Selanjutnya, MA membentuk tim pemeriksa internal yang bekerja sesuai aturan untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut mendengar keterangan dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat, termasuk mereka yang tengah diperiksa Kejaksaan Agung.

“Upaya memutus mata rantai ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, kami terus berusaha dengan menggali informasi sebanyak-banyaknya dan mengambil langkah tegas,” ujar Sunarto.

Sebagai langkah preventif, MA juga menginstruksikan para hakim agung untuk melakukan pengawasan di pengadilan tingkat I dan II. Dengan kewenangan ini, hakim agung dapat mengawasi sekaligus membina aparatur di daerah. Selain itu, pimpinan tingkat banding diberi wewenang untuk mengambil tindakan sementara terhadap pelanggaran etik.

“Para hakim agung juga bertindak sebagai pengawas dan pembina. Langkah ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga integritas institusi,” tambahnya.

MA berkomitmen terus berbenah agar integritas lembaga tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.

Zarof Ricar

Seperti diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) malam di Hotel Le Meridien, Bali. Zarof diduga menerima janji fee Rp 1 miliar untuk melobi hakim agung agar menguatkan putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 920,91 miliar, logam mulia 51 kilogram, serta barang elektronik dari rumah Zarof di Jakarta Selatan.

Zarof Ricar, pensiunan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah menjabat berbagai posisi strategis, termasuk Sekretaris Dirjen Badilum. Selain itu, ia merupakan produser film Sang Pengadil dan Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017. Zarof mengakui telah mengurus banyak perkara sejak bertugas di MA pada 2012.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi di MA, dengan ancaman hukuman berat bagi Zarof Ricar sebagai dalang di balik permainan perkara tersebut.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Ketua MA Sunarto, korupsi di Mahkamah Agung, makelar kasus, Zarof RIcar
Sarjito Hambeng 28 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Jual-Beli Emas Antam
Next Article Aneh, Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Muncul Status “Paruh Waktu”?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?