Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Hukum

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Last updated: Kamis, 12 Desember 2024, 2:01 PM
By Raden Parwoto
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, pada Rabu (11/12). Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Selain Helmi, KPK juga memanggil Genta Wira Anjalu, karyawan PT Insight Investment Management, serta Robby Gunawan, sales PT Risland Sutera Property. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan investasi senilai Rp 1 triliun yang dilakukan PT Taspen pada 2019. Dalam penyelidikan, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Sejumlah petinggi PT Taspen juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi jumlah yang dapat bertambah seiring penyelidikan lanjutan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu BUMN besar di Indonesia.

Sebelumnya, ANSK telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih pada 29 November 2024. ANSK, yang sebelumnya menjabat Direktur Investasi Taspen, dimintai keterangan terkait kasus tersebut. KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan di SCBD, Jakarta Selatan. Selain ANSK, Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dicegah bepergian. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Antonius NS Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, Helmi Imam Satriyono, investasi fiktif, korupsi investasi fiktif, KPK, PT Taspen
Raden Parwoto 12 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ki Dalang Warseno Slank Meninggal Dunia
Next Article Pencairan Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2024: Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Dana
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?