JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, pada Rabu (11/12). Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Selain Helmi, KPK juga memanggil Genta Wira Anjalu, karyawan PT Insight Investment Management, serta Robby Gunawan, sales PT Risland Sutera Property. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan investasi senilai Rp 1 triliun yang dilakukan PT Taspen pada 2019. Dalam penyelidikan, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Sejumlah petinggi PT Taspen juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi jumlah yang dapat bertambah seiring penyelidikan lanjutan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu BUMN besar di Indonesia.
Sebelumnya, ANSK telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih pada 29 November 2024. ANSK, yang sebelumnya menjabat Direktur Investasi Taspen, dimintai keterangan terkait kasus tersebut. KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan di SCBD, Jakarta Selatan. Selain ANSK, Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dicegah bepergian. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

