JAKARTA: Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang menjadi tersangka dalam kasus perawatan tidak memenuhi standar keamanan, mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukumnya, Raden Ariya, menjelaskan bahwa pengajuan ini sudah dilakukan sejak awal kasus. Menurutnya, kliennya merasa tertekan akibat kejadian ini dan sangat merindukan anaknya.
“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kangen terhadap anaknya ya,” ujar Raden, Sabtu (7/12/2024). Selain itu, Raden menyebut Ria adalah tulang punggung keluarga yang menopang kehidupan orang tua, ipar, hingga keluarganya sendiri, karena suaminya tidak memiliki aktivitas penghasilan.
Pembelaan dan Dugaan Persaingan Bisnis
Raden juga menekankan bahwa kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menyebut Ria telah mengikuti banyak pelatihan dan memiliki 33 sertifikat terkait keahlian di bidang kecantikan. “Sebenarnya, sudut pandang saya beliau tidak salah sama sekali, karena beliau punya banyak sertifikat dan obat-obatan yang digunakan pun banyak yang sudah berizin BPOM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raden menduga ada persaingan bisnis yang menyebabkan kasus ini mencuat. Ia menyebut adanya pihak tertentu, termasuk buzzer, yang diduga sengaja menjatuhkan Ria dan memintanya ditangkap. Dalam upaya penangguhan penahanan, Raden menyatakan pihaknya juga melampirkan bukti baru untuk memperkuat pengajuan tersebut.
“Kami mencoba mengajukan bukti-bukti dan novum baru, sambil membidik akun-akun yang dengan sengaja menjatuhkan klien kami,” tambah Raden.
Penangkapan dan Modus Operandi
Ria Agustina bersama rekannya, DN, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (1/12/2024). Penangkapan dilakukan saat keduanya melakukan perawatan derma roller kepada enam perempuan dan seorang laki-laki di Somerset Grand Citra Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. “Tersangka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan,” ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Alat derma roller yang digunakan, termasuk krim anestesi dan serum, tidak terdaftar di BPOM. Metode perawatan yang dilakukan tersangka juga mengklaim mampu menghilangkan bopeng pada wajah, tetapi justru menyebabkan jaringan kulit terluka akibat penggunaan alat tersebut. Selain itu, pemeriksaan menunjukkan bahwa baik Ria maupun DN bukanlah tenaga medis maupun kesehatan yang kompeten di bidangnya, meskipun Ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan.
Ancaman Hukum
Atas tindakannya, Ria dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, kasus Ria Agustina menjadi sorotan, terutama terkait isu keselamatan pasien dalam praktik kecantikan yang tidak sesuai standar. Pihak kuasa hukum berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan, mengingat status Ria sebagai tulang punggung keluarga dan dugaan adanya faktor persaingan bisnis dalam kasus ini.

