Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tulang Punggung Keluarga, Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tulang Punggung Keluarga, Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
Hukum

Tulang Punggung Keluarga, Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Last updated: Minggu, 8 Desember 2024, 2:32 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA:  Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang menjadi tersangka dalam kasus perawatan tidak memenuhi standar keamanan, mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukumnya, Raden Ariya, menjelaskan bahwa pengajuan ini sudah dilakukan sejak awal kasus. Menurutnya, kliennya merasa tertekan akibat kejadian ini dan sangat merindukan anaknya.

“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kangen terhadap anaknya ya,” ujar Raden, Sabtu (7/12/2024). Selain itu, Raden menyebut Ria adalah tulang punggung keluarga yang menopang kehidupan orang tua, ipar, hingga keluarganya sendiri, karena suaminya tidak memiliki aktivitas penghasilan.

Pembelaan dan Dugaan Persaingan Bisnis

Raden juga menekankan bahwa kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menyebut Ria telah mengikuti banyak pelatihan dan memiliki 33 sertifikat terkait keahlian di bidang kecantikan. “Sebenarnya, sudut pandang saya beliau tidak salah sama sekali, karena beliau punya banyak sertifikat dan obat-obatan yang digunakan pun banyak yang sudah berizin BPOM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raden menduga ada persaingan bisnis yang menyebabkan kasus ini mencuat. Ia menyebut adanya pihak tertentu, termasuk buzzer, yang diduga sengaja menjatuhkan Ria dan memintanya ditangkap. Dalam upaya penangguhan penahanan, Raden menyatakan pihaknya juga melampirkan bukti baru untuk memperkuat pengajuan tersebut.

“Kami mencoba mengajukan bukti-bukti dan novum baru, sambil membidik akun-akun yang dengan sengaja menjatuhkan klien kami,” tambah Raden.

Penangkapan dan Modus Operandi

Ria Agustina bersama rekannya, DN, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (1/12/2024). Penangkapan dilakukan saat keduanya melakukan perawatan derma roller kepada enam perempuan dan seorang laki-laki di Somerset Grand Citra Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. “Tersangka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan,” ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Alat derma roller yang digunakan, termasuk krim anestesi dan serum, tidak terdaftar di BPOM. Metode perawatan yang dilakukan tersangka juga mengklaim mampu menghilangkan bopeng pada wajah, tetapi justru menyebabkan jaringan kulit terluka akibat penggunaan alat tersebut. Selain itu, pemeriksaan menunjukkan bahwa baik Ria maupun DN bukanlah tenaga medis maupun kesehatan yang kompeten di bidangnya, meskipun Ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan.

Ancaman Hukum

Atas tindakannya, Ria dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, kasus Ria Agustina menjadi sorotan, terutama terkait isu keselamatan pasien dalam praktik kecantikan yang tidak sesuai standar. Pihak kuasa hukum berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan, mengingat status Ria sebagai tulang punggung keluarga dan dugaan adanya faktor persaingan bisnis dalam kasus ini.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: klinik kecantikan, Polda Metro Jaya, Ria Agustina, ria beauty
M. Khamdi 8 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pergeseran Kekuasaan di Suriah dan Implikasi Regional
Next Article Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?