JAKARTA: Pemerintah Indonesia telah menyepakati pemulangan lima anggota kelompok Bali Nine yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal ini pada Sabtu, 23 November 2024. Selain itu, Indonesia juga berencana memulangkan narapidana asal Indonesia yang kini berada di penjara Australia.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar Supratman kepada Reuters.
Kesepakatan tersebut terjalin setelah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, membahas isu ini dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di sela-sela KTT APEC di Peru. Informasi ini dikonfirmasi oleh Asisten Bendahara Australia, Stephen Jones, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu.
Sejarah dan Konteks Diplomatik
Langkah ini mencerminkan kelanjutan pendekatan kemanusiaan Indonesia, setelah sebelumnya memberikan izin kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang terpidana mati karena kasus narkoba, untuk menjalani hukuman di negaranya. Veloso adalah satu-satunya narapidana yang pada 2015 mendapat penangguhan eksekusi, atas permintaan Pemerintah Filipina agar ia dapat bersaksi melawan jaringan perdagangan manusia dan narkoba.
Namun, pada tahun yang sama, Indonesia tetap mengeksekusi dua pemimpin Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, melalui regu tembak. Eksekusi tersebut sempat memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Bali Nine adalah kelompok sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin. Dari sembilan anggota kelompok tersebut, satu telah dibebaskan pada 2018, dan satu lainnya meninggal akibat kanker di tahun yang sama.
Proses Pemulangan
Menurut Supratman, hingga kini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Namun, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut demi menjaga hubungan baik dengan negara sahabat.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas terkait kerja sama dalam penanganan narapidana antarnegara. Langkah pemulangan lima anggota Bali Nine ke Australia diharapkan dapat mengurangi ketegangan diplomatik sekaligus membuka jalan untuk kolaborasi yang lebih erat dalam isu hukum dan kemanusiaan.
Pengumuman ini disambut positif oleh berbagai pihak yang menganggapnya sebagai langkah maju dalam mempererat hubungan diplomatik Indonesia dan Australia. Meski demikian, Indonesia menegaskan bahwa penghormatan terhadap sistem hukum nasional tetap menjadi prioritas utama.
Langkah ini juga mencerminkan keinginan kedua negara untuk membangun hubungan bilateral yang lebih baik, terutama dalam isu-isu sensitif seperti hukum pidana dan hak asasi manusia. Dengan terjalinnya kesepakatan ini, Indonesia dan Australia diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang lebih terstruktur untuk menangani kasus serupa di masa depan.

